KPK Pastikan Ada Cap Jempol di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat membantah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan ada cap jempol di dalam amplop putih milik anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan cap jempol yang ditemukan di dalam amplop tidak memiliki nomor urut tertentu.
"Memang ada stempel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut. Tapi, sejauh ini menurut fakta hukum yang ada, itu (amplop) masih terkait kebutuhan pemilu legislatif," ujar Febri pada Selasa malam (2/4) di gedung KPK.
Ia menggaris bawahi apa yang disampaikan oleh KPK adalah fakta hukum dan tidak memiliki motif politik apa pun. Lalu, apakah cap jempol itu ditemukan di semua amplop yang disiapkan oleh Bowo Sidik atau hanya di sebagian amplop saja?
1. Cap jempol ditemukan di semua amplop di dalam tiga kardus yang sudah dibuka

Menurut Febri, cap jempol itu ditemukan di semua amplop yang ada di dalam tiga kardus yang sudah dibuka oleh penyidik KPK. Dari tiga kardus yang sudah dibuka itu, penyidik telah mengumpulkan uang senilai Rp246 juta.
"Dari amplop yang sudah dibuka, sebagian besar berisi uang Rp20 ribu dan sebagian kecil uang dalam pecahan Rp50 ribu," kata Febri malam ini.
2. KPK mengatakan tidak ada nomor urut di cap jempol tersebut

Menurut Febri, di cap jempol tersebut tidak ditemukan nomor urut. Semula, informasi menyebut cap jempol itu berisi nomor urut 01 sesuai dengan dukungan politik dari Partai Golkar yang mendukung kubu paslon Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Tidak ada nomor urut (di dalam cap jempol) di amplop tersebut," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
Ia menegaskan kembali apa yang ditemukan oleh penyidik merupakan fakta hukum. Kini, penyidik masih membuka secara berhati-hati amplop di dalam 79 kardus lainnya. Selain itu, mereka juga harus menghitung uang yang berada di dalam dua kontainer.
3. Penyidik KPK masih meyakini uang di dalam amplop itu untuk kepentingan pemilu legislatif

Febri menegaskan 400 ribu amplop yang ditemukan di dalam 82 kardus dan dua kontainer digunakan untuk kepentingan Bowo agar terpilih kembali sebagai anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah II yang meliputi Demak, Jepara dan Kudus.
"Sejauh ini yang bisa dikonfirmasi dan kami temukan fakta hukumnya adalah amplop tersebut diduga akan digunakan sebagai serangan fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegan BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata dia.
KPK berharap temuan barang bukti itu tidak membuat institusi pemberantasan korupsi tersebut ditarik ke ranah politik praktis. Sebab, mulai muncul narasi yang menyebut KPK sengaja menutupi barang bukti cap jempol karena melindungi kelompok tertentu.
"Kami berharap proses hukum ini dilihat oleh semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur di hukum acara yang berlaku," kata Febri lagi.
4. Sikap KPK yang enggan membuka amplop dipertanyakan juru bicara Prabowo-Sandiaga Uno

Sikap KPK yang sempat enggan membuka isi amplop putih demi membuktikan di dalamnya tidak ada cap jempol nomor urut 01 menimbulkan tanda tanya bagi kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Jubir Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan justru dalam aksi OTT sebelumnya, lembaga antirasuah sengaja buka-bukaan, agar tercipta transparansi di hadapan publik. Perbedaan penanganan perkara ini, kemudian menimbulkan tanda tanya.
"Kebiasaan KPK ketika konpers membuka barang bukti, kenapa Bu Basaria melarang membuka barang bukti termasuk 400 ribu amplop-amplop yang sudah ada kode-kode capres tertentu tersebut? Publik perlu tahu," cuit Dahnil melalui akun media sosialnya pada (29/3).
Ia menilai penjelasan yang disampaikan oleh pimpinan KPK terkesan hanya ngeles dan tidak menjelaskan duduk perkara yang sesungguhnya.
"Selama ini kardus, amplop dibuka saja dan ditunjukkan ke pers. Kenapa kali ini tidak?," tanya Dahnil.