Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Tersangka Kasus Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah

Donny Tri Istiqomah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj)
Donny Tri Istiqomah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tersangka kasus eks Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Ia diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (3/2/2025).

1. Donny Tri Istiqomah diperiksa di KPK

Donny Tri Istiqomah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj)
Donny Tri Istiqomah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj)

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hingga artikel ini dimuat, Donny masih diperiksa KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.

2. Donny Tri Itiqomah ditetapkan tersangka bersama Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Donny Tri Istiqomah dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Selain menjadi tersangka suap, Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

3. Eks Komisioner KPU divonis 6 tahun penjara karena Harun Masiku

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Harun diduga bersama-sama menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura. Harun Masiku saat ini masih diburu KPK.  KPK pun sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us