KPK Sita Rp22 Miliar Terkait Kasus Eks Bupati Langkat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp22 miliar. Penyitaan itu terkait dugaan korupsi yang kembali menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan kakaknya, Iskandar Peranginangin.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (2/7/2024).
Terbit sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam perkara tersebut, Terbit divonis 7,5 tahun penjara.
Setelah penetapan tersangka, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi. Pekan lalu, KPK memanggil delapan saksi terkait perkara ini.