KPK Cecar Pejabat Kemnaker Soal Aliran Uang Pemerasan Agen TKA

- KPK memeriksa pejabat Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan terkait aliran uang pemerasan agen TKA.
- KPK bertanya tentang bukti yang disita dalam kasus ini, termasuk hasil penggeledahan rumah Rizky Junianto.
- KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, namun identitas dan detail perbuatan para tersangka belum diungkapkan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan, Rizky Junianto. Ia dicecar terkait aliran uang hasil pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
1. KPK konfirmasi sejumlah bukti yang disita

Tak hanya itu, KPK bertanya tentang sejumlah bukti yang disita dalam kasus ini. Sebagaimana diketahui, rumah Rizky sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu.
"Konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto," jelas Budi.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.
Selain itu, detail perbuatan para tersangka juga belum diungkapkan.
3. KPK sita 11 mobil dan dua motor

Sementara penyidikan berlangsung, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah pihak terkait.
Sejauh ini KPK telah menyita 11 unit mobil dan dua motor.