Kasus TKA Kemnaker, KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Era Ida Fauziyah

- KPK memanggil Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus korupsi.
- Suhartono mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik terkait kasus tersebut namun hanya untuk mengonfirmasi sejumlah hal.
- KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan serta penggeledahan lokasi terkait.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Ida Fauziyah, Suhartono. Dalam pemanggilan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.
"Penyidik melakukan penyitaan dokumen," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
1. Suhartono klaim dicecar delapan pertanyaan normatif

Usai dipanggil KPK, Suhartono mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik. Namun, menurutnya pertanyaan itu hanya untuk mengonfirmasi sejumlah hal.
"Cuma sekitar delapan atau berapa masih normatif gitu," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 2 Juni 2025.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.
Selain itu, detail perbuatan para tersangka juga belum diungkapkan.
3. KPK sita 11 mobil dan dua motor

Sementara penyidikan berlangsung, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah pihak terkait.
Sejauh ini KPK telah menyita 11 unit mobil dan dua motor.