Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Buka Suara soal Raffi Ahmad Ditegur karena Ngonten di TPS

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara menanggapi kabar selebriti kondang Raffi Ahmad ditegur petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena merekam suasana atau membuat konten di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU, Mochamad Afifuddin menegaskan bahwa memang ada larangan melakukan dokumentasi di TPS. Larangan itu untuk menghindari masyarakat menyebarluaskan informasi soal pilihannya saat di TPS.

"Kan di aturan kita, prinsip dasar tidak boleh mendokumentasikan pilihan dan menyebarnya, akhirnya kita atur untuk juga tidak membawa HP di TPS," kata dia saat ditemui awak media di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024).

"Untuk menghindari itu karena tidak boleh untuk menyebarkan pilihan," sambung dia.

Pria yang akrab dipanggil Afif itu juga menjelaskan soal pilihan sebenarnya merupakan rahasia masing-masing pemilih. KPU juga tidak ingin terjadi fenomena yang viral akibat menyebarluaskan informasi soal preferensi pilihan politik tersebut.

Dia memastikan, pelarangan dokumentasi suasana di TPS sejatinya sudah diterapkan sejak Pemilu 2019 lalu.

"Soalnya ini kan kerahasiaan pilihan masing-masing, yang jangan sampai apa-apa, yang viral pas benar apa tidak, itu semakin banyak terjadi. Dan ini sebenarnya aturan sudah sejak pemilu yang lalu juga," tutur Afif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us