Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU dan Bawaslu Diusulkan Jadi Badan Adhoc, Ini Kata Ketua KPU

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Ketua KPU tanggapi usul ubah KPU dan Bawaslu jadi lembaga adhoc
  • KPU akan ikuti ketentuan UU dalam pelaksanaan tugasnya
  • Afif mengimbau usul di publik harus dikaji, karena berpengaruh pada pemilu selanjutnya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi soal munculnya usul agar lembaga KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diubah menjadi lembaga adhoc.

Adhoc sendiri artinya jajaran yang ditunjuk hanya ditugaskan dalam jangka waktu yang lebih pendek atau tidak permanen. Contoh sederhana badan ad hoc pemilu ialah PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. 

"Itu kan wacana yang muncul pasca-pelaksanaan pemilu pilkada, mari kita sama-sama memposisikan diskursus ini untuk kemudian kita pilih yang terbaik dan harus dorong masuk dalam aturan perundang-undangan," ucap dia saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

1. KPU siap melaksanakan apa saja aturan dalam UU

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU RI, Idham Holik dan August Mellaz menggelar jumpa pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menegaskan, KPU sebagai lembaga negara akan mengikuti apapun ketentuan yang diatur dalam undang-undang (UU).

"Intinya dari sisi kami sebagai penyelenggara pada saatnya akan melaksanakan apa yang ada dalam undang-undang, dalam aturan," tegas Afif.

2. Harus dikaji lebih lanjut

Proses penghitungan suara Pilgub Jatim di TPS 19 Jemur Wonosari Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ia mengimbau agar berbagai usul yang muncul di permukaan publik harus dikaji lebih lanjut.

"Jadi hal-hal baik, engineering rekayasa pemilu yang ideal itu jangan sampai menguap di diskursus saja, tetapi bagaimana yang terbaik berdasarkan kajian, kemudian masuk dalam rencana perubahan undang-undang," tutur Afif.

3. Ketua KPU berharap jadi keputusan terbaik untuk pemilu

Ilustrasi TPS di Kota Yogyakarta (IDNTimes/Febriana Sinta)

Lebih lanjut, Afif mengatakan, ketentuan yang nantinya berlaku dalam UU pasca-Pemilu 2024, tentu akan berpengaruh pada gelaran pesta demokrasi di tahun selanjutnya.

Oleh sebab itu, ia berharap, apapun keputusan dan mekanisme terkait status penyelenggara pemilu, bisa membuat gelaran pemilihan ke depan jadi lebih baik.

"Sehingga ke depan kita bisa melakukan apa yang kita pikirkan lebih baik untuk pemilu kita. Untuk KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainnya," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us