Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Hakim: Tidak Memperlihatkan Penyesalan

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/10/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/10/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak, mengatakan hal yang meringankan vonis Kuat Ma’ruf adalah karena memiliki tanggungan keluarga. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan vonis Kuat antara lain karena tidak sopan di persidangan. Ia juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” ujar Morgan.

Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kembali mengambil alih persidangan untuk membacakan vonis Kuat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us