Kubu Tom Lembong Minta Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan di Sidang

- Kubu Tom Lembong meminta Moeldoko dan Gita Wirjawan dihadirkan dalam sidang sebagai saksi
- Penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat bisa dijawab oleh Moeldoko dan Gita
Jakarta, IDN Times - Kubu Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta agar Mantan Panglima TNI Moeldoko hingga eks Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dihadirkan dalam sidang. Hal ini itu disampaikan Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir.
"Jadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya. Untuk itu yang kami hormati Majelis Hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada awaktu itu. Jadi kita usul, Terima kasih," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
1. Moeldoko dan Gita menjabat saat itu

Saat jeda persidangan, Ari mengatakan bahawa penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar bisa dijawb oleh Moeldoko dan Gita. Moeldoko saat itu merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
"Nah kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan, Mendagnya pada waktu itu," jelas Ari.
"Artinya proses ini sudah jauh sebelumnya, nah makanya tadi kami sarankan, kalau Pak Hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong. Harusnya, bukan kepada saksi tadi. Silakan saja, kalau mau dipanggil," tambahnya.
2. Hakim sebut alur distribusi gula ke masyarakat rumit

Sebelumnya, Majelis Hakim sempat heran dengan alur distribusi gula ke masyarakat. menurutnya hal itu rumit dan panjang.
Hal itu disampaikan hakim Alfi Setyawan ketika menjelaskan keterangan Letkol Sipayung yang dihadirkan sebagai saksi. Sipayung merupakan eks Kabag Hukum dan Pengamaman Inkopkar.
3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.