Pemindahan Napi Bali Nine Tertutup atas Permintaan Australia

- Indonesia mendukung pemindahan narapidana asal Australia selama menghormati kedaulatan dan aturan hukum yang berlaku.
- Pemindahan napi internasional ke negara asalnya dilakukan atas kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
- Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur pemindahan narapidana ke negara lain dalam hal tertentu.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengungkapkan pemindahan narapidana kasus Bali nine dilakukan tertutup karena pihak Australia tidak ingin isu ini menjadi ramai di negaranya. Jadi proses pemindahan dilakukan tertutup atas dasar permintaan dari pemerintah Australia.
“Menurut pihak Australia mereka ingin di sana, di Australia tidak ramai itu saja ,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ahmad Usmarwi Kaffah saat konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).
1. Indonesia ikuti permintaan asal Australia hormati kedaulatan

Karena pihak Australia menginginkan suasana yang tenang di negaranya, maka sebagai sahabat baik, Indonesia mendukung selama mereka menghormati kedaulatan dan aturan hukum yang berlaku.
Jika permintaan mereka sesuai dengan keputusan pengadilan, Kaffah mengatakan, Indonesia tidak keberatan.
2. Pemindahan napi internasional atas dasar dikresi Prabowo

Dia juga menjelaskan, pemindahan napi internasional ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Karena selain Bali nine ada Mary Jane Veloso yang juga dipulangkan ke negaranya di Filipina.
"Yang jelas Presiden punya diskresi kebijakan untuk ini," katanya
3. Penjelasan soal beleid

Kaffah menjelaskan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur dalam hal tertentu, narapidana bisa dipindahkan ke negara lain, namun ada perjanjiannya.
Presiden menggunakan diskresi untuk memindahkan narapidana internasional, meskipun Pasal 45 ayat (2) UU Pemasyarakatan mengamanatkan pemindahan tersebut diatur dengan undang-undang turunan, melalui pengaturan praktis (practical arrangement).
"Jadi, sah-sah saja dari dua dimensi ada payungnya, payung kebijakan maupun payung dari pasal tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi concern (kekhawatiran) di sini adalah nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.
Indonesia memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, Minggu (15/12/2024). Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan itu adalah Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen.
Pemerintah Filipina yang diwakili Wakil Menteri Kehakiman Raul T. Vasquez juga menandatangani practical arrangement pemindahan Mary Jane Veloso secara langsung di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Dia akan dipindahkan ke negaranya Rabu (18/12/2024).