Lili Pintauli Mundur, Begini Alur Pemilihan Pimpinan Baru KPK

Jakarta, IDN Times - Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai presiden, Joko "Jokowi" Widodo berhak memilih sejumlah calon untuk menggantikan Lili.
Namun, sosok yang diajukan Jokowi tidak bisa sembarang. Sebab, ketentutan pengganti pimpinan KPK yang mundur telah diatur pada UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Bagaimana aturannya?
1. Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pimpinan KPK

Pada pasal 29 dijelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pimpinan KPK. Syarat itu adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
Minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan - Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
- Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
- Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
- Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pimpinan KPK yang mengisi sisa masa jabatan harus diusulkan presiden dan dipilih DPR

Pada pasal 32 dijelaskan ada sejumlah hal yang dapat membuat pimpinan KPK berhenti dari posisinya. Hal-hal tersebut antara lain:
- Meninggal dunia
- Berakhir masa jabatan
- Melakukan perbuatan tercela
- Menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan
- Berhalangan tetap atau secara terus menerus lebih dari tiga bulan tidak dapat menjalankan tugas
- Mengundurkan diri
- Disanksi berdasarkan Undang-Undang
Pada ayat tiga disebutkan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang duduk dalam jabatan publik selama lima tahun ke depan. Selain itu, pengunduran diri harus disetujui Presiden.
Pada Pasal 33 disebutkan bahwa presiden harus mengajukan calon-calon pimpinan untuk mengisi kekosongan ke DPR. Nantinya DPR akan memilih calon yang diusulkan Presiden untuk menjadi pimpinan KPK yang baru.
Pasal 33 ayat 2 diatur bahwa calon yang dipilih presiden untuk mengisi kekosongan kursi pada sisa masa jabatan harus berasal dari calon pimpinan yang pernah diajukan presiden ke DPR.
3. Lima nama calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli

Diketahui, ada lima nama yang kalah dalam pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR. Hanya nama-nama berikut yang bisa diusulkan kembali ke DPR untuk dipilih:
• Nyoman Wara (BPK)
• Johanis Tanak (Jaksa)
• Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
• Roby Arya (PNS Kementerian Sekretariat Kabinet)
• Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)