Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes Polri Minta KPK Tuntaskan Kisruh Penyidik Internal dan Polisi

polri.go.id

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri akhirnya angkat bicara soal konflik internal yang ada di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kisruh dimulai dari adanya ketidakpuasan penyidik unsur Polri terhadap pelantikan 24 penyelidik internal menjadi penyidik tanpa melalui tes. Sebagai bentuk ketidakpuasan itu, penyidik dari unsur Polri sampai mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada akhir April lalu. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal meminta agar lembaga antirasuah segera menuntaskan kekisruhan tersebut. Tujuannya, agar tidak berlarut-larut dan melebar. 

"Saya sebagai juru bicara Polri menyampaikan kami menyarankan kepada KPK untuk segera menuntaskan ini, karena KPK adalah kebanggaan bangsa, gitu kan? Prestasinya sudah luar biasa. Jangan sampai ada friksi-friksi dan lain-lain," ujar Iqbal yang ditemui di gedung Mabes Polri Jl. Trunojoyo pada Selasa (7/5) kemarin. 

Lalu, apa komentar KPK soal tuduhan dari penyidik unsur Polri yang menyebut ke depan lembaga antirasuah akan "membersihkan" penyidik dari kepolisian?

1. Pimpinan KPK membantah akan menghapus penyidik dari Polri

IDN Times/Margith Juita Damanik

Tidak bisa dipungkiri ketika baru berdiri di tahun 2002 lalu, KPK belum memiliki penyidik yang direkrut secara mandiri. Oleh sebab itu, mereka merekrut penyidik dari Polri yang sudah memiliki pengalaman di bidang penyelidikan dan penyidikan yang lebih mumpuni. 

Kemudian, perlahan-lahan KPK mulai merekrut penyidik secara mandiri. Data yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah per tahun 2019 jumlah penyidik yang direkrut secara mandiri mencapai 63 orang. Angka itu sudah termasuk 24 penyidik baru yang sebelumnya direkrut sebagai penyelidik. Sementara, penyidik dari unsur kepolisian mencapai 50 orang. 

Kalimat "pembersihan penyidik dari unsur Polri", menurut salah satu alumni penyidik Polri di KPK Brigjen (Pol) Erwanto, muncul dari surat terbuka yang pernah dialamatkan oleh penyidik internal polisi ke pimpinan KPK. Menurut mereka, kalimat itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. 

"Yang terhormat pimpinan KPK, menjadi pertanyaan saya melalui surat ini, apakah benar yang dikatakan oleh Bapak Laode yang mengatakan ingin menghilangkan seluruh penyidik Polri di direktorat KPK seperti yang tertulis di dalam surat terbuka yang ditulis oleh adik-adik kami?," tanya mereka di surat setebal 8 lembar itu. 

Pertanyaan itu tegas dibantah oleh Syarif. Ia mengaku belum membaca surat yang ditanda tangani oleh sekitar 97 personel Polri yang pernah bertugas di KPK. 

"Tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua penyidik Polri. Tidak ada," kata pria yang pernah menjadi aktivis lingkungan tersebut pada Jumat malam (3/5). 

Syarif pun tidak membantah kontribusi yang telah diberikan oleh penyidik dari unsur kepolisian selama bertugas di KPK. 

"Jadi, kami semua bekerja dengan penyidik dari Polri dan kejaksaan," kata dia lagi. 

2. Mabes Polri tidak memberikan instruksi kepada eks penyidik di KPK untuk membuat surat terbuka

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Kepada media, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengaku sudah membaca surat setebal 8 lembar yang ditujukan kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo. Menurut Iqbal, surat terbuka tersebut menjadi hak dari personel Polri yang pernah bertugas di KPK. Mabes Polri tidak pernah memberikan instruksi demikian. 

"Itu di luar kelembagaan, gitu kan? Di situ kan ada Brigjen Erwanto dan adek-adek untuk menyuarakan pendapat mereka," kata Iqbal kemarin. 

Ia kemudian meminjam narasi yang disampaikan oleh eks penyidik di KPK tersebut. Menurut Iqbal, puluhan eks penyidik dari unsur kepolisian itu turut berkontribusi membesarkan KPK. 

"Mereka kan sudah mendedikasikan dirinya di KPK dengan begitu luar biasa. Gitu kan dan ini sejak awal lho mereka membesarkan dan mengorbankan semua yang ada bahkan jiwa raga," tutur dia lagi. 

3. KPK menilai membenturkan antar institusi penegak hukum malah bisa membahayakan upaya pemberantasan korupsi

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan agar tidak membenturkan antar institusi penegak hukum melalui isu ini. Sebab, ujung-ujungnya hal itu bisa berdampak ke upaya pemberantasan korupsi. Rumor tersebut tidak bisa ditampik malah memperuncing polarisasi di antara kelompok penyidik yang sudah lama terbentuk. 

"Tidak ada gunanya membenturkan antar institusi penegak hukum karena itu akan merugikan upaya pemberantasan korupsi," kata Febri. 

Ia pun menjelaskan lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mengangkat sendiri para pegawainya. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU dan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Kalau pun memang ada perbedaan pendapat terkait hal tersebut, Febri mengaku tidak mempermasalahkannya. 

"Konteks ini perlu clear, agar kita bisa bekerja lebih dengan substansial yang ada dan pencegahan," tutur dia lagi. 

Ia menjelaskan sejauh ini penyidik di KPK terdiri dari tiga unsur yakni pegawai yang dipekerjakan secara tetap berjumlah 63 orang, pegawi negeri dari unsur kepolisian 50 orang dan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK (PPNS) mencapai 5 orang. Angka ini akan terus bertambah karena KPK masih memproses untuk merekrut PNYD untuk posisi penyidik muda dan penuntut umum. 

Febri menyebut ada 7 calon penuntut umum dari unsur kejaksaan dan 19 calon penyidik muda dari Polri. 

4. Menurut pakar hukum, KPK sebaiknya memiliki lebih banyak penyidik independen

IDN Times / Auriga Agustina

Sementara, dalam pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, KPK memang sebaiknya memiliki lebih banyak penyidik yang direkrut secara mandiri ketimbang mengandalkan dari institusi lain. Tujuannya, untuk mencegah ambivalen apabila tengah menangani korupsi dari institusi tersebut. 

"Kalau (menurut) saya harusnya begitu. Ketika korupsi menyangkut instansi tertentu yang berkaitan dengan asal penyidik, misalnya kepolisian atau kejaksaan kan pasti ada sikap yang ambivalen. Masa saya sidik instansi saya sendiri," ujar Fikar Hajar pada Senin (6/5) di Jakarta seperti dikutip kantor berita Antara

Penambahan penyidik independen, tutur dia, dianggap penting untuk dilakukan, sebab KPK masih memiliki banyak "utang" kasus seperti korupsi KTP Elektronik dan dugaan skandal Bank Century. Dalam kasus Bank Century, kata Fikar, apabila melihat bukti yang ada seharusnya kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, seharusnya sudah ada tersangka baru yang diumumkan ke publik. 

Namun, itu semua tertunda. Salah satunya karena kekurangan sumber daya manusia. 

Selain itu, ia turut mempertanyakan nasib berkas perkara yang dipegang oleh penyidik dari unsur kepolisian ketika tak lagi bertugas di KPK. 

"Ini saya tidak tahu apa yang terjadi. Saya pernah diundang oleh KPK untuk berdiskusi soal itu. Bagaimana sistemnya. Saya katakan sistemnya sudah seperti itu," kata dia lagi. 

Kalian setuju guys, penyidik yang direkrut KPK lebih baik datang dari unsur independen?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us