Mahfud Wanti-Wanti Kepala Daerah Tak Korupsi agar Bisa Hidup Tenang

- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mewanti-wanti kepala daerah PDIP agar tak tergiur korupsi.
- Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik 1 poin, tapi turun pada tiga sumber data IPK.
- Kepala daerah dari PDIP yang terjerat kasus korupsi mencapai lima orang sepanjang 2024.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti kepala daerah dari PDI Perjuangan (PDIP) agar tidak tergiur dan terjebak praktik korupsi. Sebab, tindak pidana korupsi memiliki masa kedaluwarsa hingga 18 tahun. Artinya, bisa saja seorang kepala daerah tetap diproses hukum meski sudah pensiun.
"Jadi, jangan tergiur. Kalau saat menjabat berbuat baik dan sesuai ideologi partai maka pensiun bisa dengan gagah dan tidur tenang," ujar Mahfud seperti, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan beberapa modus, di mana kepala daerah terkena kasus hukum. Salah satu praktik yang sering kali membuka celah korupsi, yakni ketika penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan DPRD.
"Penyusunan APBD dan program bersama DPRD dilakukan secara kolutif sehingga banyak kepala daerah dan DPRD-nya masuk penjara secara berjemaah. Bisa juga dengan praktik melakukan mark up atau mark down untuk mendapatkan kick back," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Maka, Mahfud kembali mengingatkan agar para kepala daerah asal PDIP supaya selalu berhati-hati.
Sementara dalam pemberian materi itu, Mahfud turut didampingi Ketua DPP, Ganjar Pranowo. Ganjar sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama dua periode.
1. Mahfud akui praktik korupsi di Indonesia semakin marak

Mahfud mengakui praktik korupsi di Tanah Air semakin marak. Salah satu indikatornya, indeks persepsi korupsi yang anjlok luar biasa.
Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International, skor Indonesia naik satu poin, yakni 37 dibanding tahun sebelumnya. Peringkat Indonesia juga terdongkrak ke ranking 99 dari 180 negara.
Meski terlihat mengalami kenaikan, tetapi Indonesia mengalami penurunan skor pada tiga sumber data IPK, yaitu terkait penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi, korupsi politik yang melibatkan tiga rumpun kekuasaan, dan penyuapan kegiatan bisnis.
Di sisi lain, Mahfud menilai pola korupsi kini terdesentralisasi, baik secara vertikal dan horizontal.
2. Sistem rekrumen politik sulit kendalikan kepala daerah agar tak korupsi

Dalam pandangannya, selain serakah (greedy), faktor pendorong seorang kepala daerah korupsi karena sistem rekrutmen politik yang sulit mengendalikan praktik rasuah. Selain itu, sistem pemerintahan dan rekrutmen politik yang kini berlaku mendorong orang menjadi korup.
"Sehingga, orang baik pun kini ikut-ikutan korup. Belum lagi karena sistem pemilihan terbuka dan liberal, harus dibayar mahal," ujarnya.
3. Lima kepala daerah dari PDIP tercatat terjerat kasus korupsi pada 2024

Sepanjang 2024, tercatat ada lima kepala daerah dari PDIP yang terjerat kasus korupsi. Berikut daftarnya:
- Anjay M Priatna (Wali Kota Cimahi)
- Sri Hartini (Bupati Klaten)
- Muhammad Samanhudi Anwa (Wali Kota Blitar)
- Adriansyah (Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan)
- Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut)