Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahkamah Konstitusi Bersiap Terima Laporan Sengketa Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2024.
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi suara hingga 15 Desember 2024 dan akan mengumumkan hasil resminya pada tanggal tersebut.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap untuk menerima permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah ini dimulai setelah pembentukan tim gugus tugas resmi pada 28 November 2024.

“(MK) sudah standby karena kita mulai gugus tugas 28 November, artinya dari hari itu kita sudah siap bila ada permohonan masuk,” ujar Fajar dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi suara hingga 15 Desember 2024 Sejak pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024, KPU langsung melaksanakan rekapitulasi suara hingga 15 Desember 2024. Hasil resminya akan diumumkan pada 15 Desember 2024.

1. Bukan pendaftaran sengketa pilkada

Ilustrasi pilkada. (IDN Times)

Fajar menjelaskan, proses tersebut lebih tepat disebut sebagai penerimaan permohonan, bukan pendaftaran.

“Jadi bukan istilahnya membuka pendaftaran, jadi yang tepat istilahnya MK, sudah siap menerima permohonan,” ujarnya.

2. Bisa akses mkri.id

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Untuk informasi lebih lengkap terkait jadwal dan proses jalannya sidang, Fajar mengarahkan publik untuk mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 yang tersedia di situs resmi MK, mkri.id.

“Detilnya cek di PMK 4/2024, silakan diakses di mkri.id,” ucap dia.

3. Tahapan penanganan sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

Setelah pengumuman rekapitulasi suara oleh KPU pada 15 Desember 2024, MK memberikan waktu tiga hari setelah pengumuman tersebut bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan sengketa. Selanjutnya, MK telah menjadwalkan total 18 tahapan proses penanganan sengketa hasil Pilkada, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pengajuan Permohonan: 27 November – 5 Desember 2024
  • Perbaikan dan Pelengkapan Permohonan: 27 November – 9 Desember 2024
  • Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan: 10 – 18 Desember 2024
  • Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan: 10 – 18 Desember 2024
  • Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK: 10 – 20 Desember 2024
  • Penyampaian Salinan Permohonan ke KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19 – 20 Desember 2024
  • Pengajuan Sebagai Pihak Terkait: 19 – 20 Desember 2024
  • Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20 – 27 Desember 2024
  • Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20 – 27 Desember 2024
  • Pemeriksaan Pendahuluan: 24 – 31 Desember 2024
  • Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024 – 16 Januari 2025
  • Rapat Permusyawaratan Hakim: 20 – 28 Januari 2025
  • Pengucapan Putusan Awal: 31 Januari 2025
  • Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari – 4 Februari 2025
  • Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3 – 12 Februari 2025
  • Rapat Permusyawaratan Hakim Lanjutan: 13 – 23 Februari 2025
  • Pengucapan Putusan Akhir: 24 – 26 Februari 2025
  • Penyerahan Salinan Putusan Akhir: 24 – 28 Februari 2025.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us