Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jessica, Ayah Mirna Tepuk Tangan Sendiri

kompas.com

Persidangan kasus kopi maut yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin terus berlanjut. Hasil terakhir dari sidang pada Selasa 28 Juni 2016, eksepsi Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh I Wayan Mirna Salihin, ditolak majelis hakim.

Dilansir BBC.com, (29/6), Majelis Hakim yang diketuai Kisworo meluluskan permintaan Jaksa Penuntut Umum agar eksepsi atau nota keberatan terdakwa ditolak lantaran surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung tanggal 15 Juni, tim kuasa hukum Jessica mengajukan nota keberatan karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, kabur dan tidak lengkap. Sordame Purba, pengacara Jessica, mengatakan bahwa pada waktu Mirna meninggal di tempat kejadian, tidak terlihat adanya gerakan dari Jessica mengambil dan memasukkan natrium sianida ke dalam gelas Mirna dan tidak ada yang melihat Jessica memasukkan racun ke gelas Mirna.

Penuntut umum juga tidak pernah menjelaskan dari mana didapatkan, disimpan, dan bagaimana bentuknya. Di sisi lain, jaksa menilai motif terdakwa sudah jelas sehingga asal racun sianida tidak perlu disebutkan dalam surat dakwaan. Terdakwa Jessica Kumala Wongso dituduh membunuh Mirna di Restaurant Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, dengan membubuhkan racun sianida dalam kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Dalam sidang yang bakal digelar dua kali pada setiap pekannya itu disampaikannya akan dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak terdakwa ataupun korban. Terkait libur Lebaran, pihaknya telah mempersiapkan pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada Selasa (12/7), Rabu (13/7), Rabu (20/7), Kamis (21/7), Selasa (26/7), Rabu (27/7) dan Kamis (28/7) mendatang. Agenda tersebut diharapkannya dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak memanggil saksi.

Mendengar penolakan eksepsi tersebut, Darmawan Salihin, ayah korban yang kembali hadir pada sidang ketiga itu terlihat bertepuk tangan seorang diri. Lantaran suasana ruang sidang hening, tepuk tangan tersebut tentu saja memancing seluruh pasang mata yang hadir tertuju kepadanya.

Ayah Mirna menyalami penasihat hukum Jessica.

Menjelang putusan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edi Darmawan Salihin, selaku orangtua dari Mirna, tiba-tiba menghampiri dan bersalaman dengan Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso.

Dengan santai, Darmawan langsung bersalaman dan berbisik kepada Otto. Bisikan Darmawan dilakukan dengan bahasa Inggris. Darmawan memuji Otto sebagai kuasa hukum yang bagus. Apalagi, Otto merupakan Ketua Dewan Pembina Pesatuan Advokat Indonesia (Peradi). Namun dia diseret oleh Yudi Wibowo Sukinto.

Sepanjang dipuji Darmawan, Otto tidak berkata sepatah kata pun. Dia hanya tertawa kecil dan langsung pamitan setelah Darmawan menyebut Yudi jahat.

Eksepsinya ditolak, kubu Jessica tak kebakaran jenggot.

Otto berharap dalam sidang selanjutnya semua fakta yang sesungguhnya dapat terungkap. Namun, berdasarkan berkas-berkas yang dipelajarinya selama ini tidak ditemukan satupun bukti langsung terhadap perkara tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa pokok perkara tersebut sebenarnya sederhana, yaitu Jessica dituduh membunuh Mirna. Jadi, yang harus dibuktikan saat ini adalah apakah ada bukti dan apakah ada saksi yang melihat bahwa Jessica melakukan pembunuhan tersebut.

Otto mengatakan bahwa dalam pembunuhan berencana, Jaksa harus dapat menjelaskan asal usul sianida yang digunakan untuk membunuh korban I Wayan Mirna Salihin. Dia juga mempertanyakan bagaimana sianida tersebut didapatkan dan disimpan sebelum melakukan pembunuhan. Otto menyatakan kesiapannya apabila majelis menolak eksepsi. Ditolak maka ada baiknya, diterima pun juga selesai perkara ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us