Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Kader Gugat AHY, Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kembali digugat oleh mantan kader yang dipecatnya. Kali ini gugatan datang dari mantan ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dagilaha. 

Gugatan tersebut dibacakan dalam sidang perdana dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang berlangsung Senin (22/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Pemecatan oleh AHY dianggap merugikan

default-image.png
Default Image IDN

Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah dipecat AHY. Sebab, ia merupakan anggota DPRD aktif sebelum dipecat.

"Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman.

2. Pemecatan oleh AHY dinilai tidak punya kekuatan hukum tetap

default-image.png
Default Image IDN

Selain AHY, Yulius juga menggugat Teuku Riefky Harsya serta Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dalam petitum gugatannya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya, tidak memiliki kekuatan hukum. 

Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan penggugat serta seluruh tindakan kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

3. AHY dan elite Demokrat juga digugat Jhoni Allen

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, AHY dan sejumlah elite Partai Demokrat digugat oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Jhoni Allen. Ia menuntut ganti rugi atas pemecatannya sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi materiel Rp50 miliar. Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut nantinya bakal disumbangkan ke panti-panti sosial yang membutuhkan.

"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us