Mantan Menag Minta Kiswah yang Dilelang KPK Agar Dikembalikan

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta agar kain penutup Ka'bah atau kiswah yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera dikembalikan. Padahal, kiswah tersebut telah dilelang.
Diberitakan sebelumnya, kain kiswah itu disita KPK dari Suryadharma karena terkait kasus korupsi. Rabu (25/7), KPK melelang kain itu dengan harga pembukaan Rp 22,5 juta dan akhirnya terjual dengan harga Rp 450 juta.
Rupanya, Suryadharma tak terima. Menurut pria yang akrab disapa SDA itu, yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah merupakan perampasan yang batil.
"Saya minta dikembalikan dalam bentuk barang. Sebab, yang minta dalam bentuk barang. Karena itu kan perampasan yang hak," ujar SDA di Pengadilan Tipikor pada Rabu (25/7) seperti dikutip situs Antara.
SDA yakin kain kiswah tersebut bukan termasuk gratifikasi. Sebab hal itu hanya didasarkan pada keterangan satu saksi saja.
Lalu, apa respons KPK ketika SDA meminta agar kiswah dikembalikan padahal sudah dilelang?
1. Saat ini SDA sedang mengajukan peninjauan kembali di pengadilan

SDA saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam pernyataanya pada sidang 11 Juli lalu, SDA yakin ia tidak menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi. Apalagi Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla memberikan kesaksian yang dianggap menguntungkan SDA.
Oleh sebab itu, SDA ingin agar kiswah tersebut tidak dijual. "Apa pun yang terjadi (kiswah) harus dikembalian. Kalau pengadilan memutuskan ya harus dikembalikan, meskipun sudah dijual," kata SDA.
2. Kiswah dinyatakan sebagai benda gratifikasi berdasarkan keterangan satu saksi

Sementara, menurut SDA kain kiswah itu bukan termasuk benda gratifikasi. KPK menyebutnya gratifikasi, kata SDA, hanya berdasarkan keterangan satu saksi.
"Itu kiswah disebut gratifikasi berdasarkan keterangan seorang saksi. Kata saksi, saya diberikan kiswah itu. Itu hanya pernyataan dari satu orang saksi. Kalau menurut UU, satu orang saksi ya bukan saksi," katanya lagi.
Bila ditelusuri ke belakang, kain itu diperoleh SDA dari pengusaha Arab Saudi bernama Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief. Satu lembar kain kiswah itu berukuran 80 cm X 59 cm dan berwarna hitam. Kiswah tersebut bertuliskan lafaz atau kaligrafi Arab berwarna kuning emas.
3. SDA sempat terkejut kain kiswah sudah terjual dalam lelang KPK

Dalam pelelangan pada Rabu kemarin, kain kiswah menjadi salah satu item yang diincar oleh para peserta. Maka tak heran kalau terjual dengan harga yang fantastis yakni Rp 450 juta.
Namun, di sisi lain, SDA terkejut saat tahu kiswah itu sudah terjual. "Bohong ah, sudah laku? Ada juga yang mau beli (dengan harga) segitu? Siapa yang beli?" tanya SDA.
Ia pun ngotot agar KPK segera mengembalikan kiswah yang sudah dibeli oleh pengusaha besi bekas bernama Muhammad Jufri itu.
4. KPK kekeuh tidak akan mengembalikan kain kiswah yang sudah terjual

Lalu, bagaimana tanggapan KPK saat diminta oleh SDA untuk mengembalikan kain kiswah yang sudah terjual? Juru bicara KPK, Febri Diansyah enggan memenuhi permintaan SDA.
Ia juga mengingatkan agar tidak perlu berandai-andai karena hingga saat ini belum ada putusan dari MA mengenai PK nya. "Tidak perlu berandai-andai. UU sudah jelas mengatur itu (soal lelang). Pengajuan PK tidak akan menghentikan putusan hukum," ujar Febri.
Malah melalui lelang, KPK ingin memberikan pelajaran kepada para koruptor agar di masa yang akan datang jera terhadap perbuatannya dan tidak perlu menumpuk harta.
"Yang pasti keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami tetap melakukan eksekusi sesuai dengan UU," kata Febri lagi.
Menurut kalian guys, SDA akan mendapatkan kembali kain kiswahnya gak ya?