Mantan Pemain OCI Sambangi Mabes Polri Pertanyakan Kasus SP3

- Mantan pemain OCI datangi Mabes Polri untuk mempertanyakan nasib SP3 pada Vivi, korban dugaan eksploitasi.
- Kuasa Hukum menuntut pembukaan kembali SP3 terkait penghilangan identitas anak dan kekerasan pada pemain OCI.
- Jika Mabes Polri enggan membuka kembali SP3, pihak korban akan menempuh praperadilan terkait kasus yang sudah lebih dari 20 tahun.
Jakarta, IDN Times - Mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang mengalami dugaan eksploitasi, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan nasib Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada salah satu mantan pemain yang jadi korban, yakni Vivi.
"Hari ini kita datang ke Mabes Polri terkait mempertanyakan surat SP3 terhadap laporan Saudara Vivi tahun 1997. Yang mana menurut informasi dari Komnas HAM tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3," kata Kuasa Hukum mantan pemain OCI, Muhammad Soleh, di Mabes Polri, Selasa (6/5/2025).
1. Vivi pertanyakan identitasnya dalam kasus ini

Dia mengatakan, pasal yang dilaporkan Vivi dalam kasus ini harusnya bisa dibuktikan. Mereka mempertanyakan identitas Vivi sebagai seorang anak yang dihilangkan saat menjadi pemain OCI. Hal ini berkenaan dengan penghilangan asal-usul.
"Padahal bagi kami pasal yang diadukan itu tentunya tidak susah untuk membuktikan, yaitu Pasal 277 KUHP. Dimana disitu menghilangkan identitas seseorang dan dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," kata dia.
2. Minta Polri buka kembali SP3, jika tidak akan tempuh praperadilan

Soleh mendesak Mabes Polri membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, jika laporan dilakukan saat ini, kasus akan terkendala pasal kedaluwarsa karena sudah lebih dari 20 tahun. Bila Mabes Polri tetap enggan membuka SP3, pihaknya akan menempuh praperadilan.
"Tetapi ketika Mabes Polri tetap tidak mau membuka SP3 itu, maka opsinya adalah kita yang akan mengajukan gugatan praperadilan," ujarnya.
3. Pihak OCI tak pernah akui perbuatannya

Dia mengatakan, hingga kini tidak ada pengakuan rasa bersalah dari pihak OCI maupun Taman Safari Indonesia (TSI) atas pemisahan anak-anak dari orang tua, dan dugaan kekerasan sejak mereka kecil hingga dewasa.
"Sebab sampai hari ini, sampai detik ini yang namanya pihak OCI, yang namanya pihak Taman Safari Indonesia tidak pernah mengakui sebuah rasa bersalah telah mengambil 60 anak balita, memisahkan 60 anak balita ini bertahun-tahun dari orang tua dan melakukan kekerasan pada saat mereka masih kecil hingga dewasa," kata Soleh.