Masa Berlaku Tes PCR Diperpanjang Jadi 3x24 Jam Mulai Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menambah durasi waktu berlaku tes PCR untuk perjalanan dengan pesawat. Untuk perjalanan dalam negeri, tes PCR berlaku selama 3x24 jam.
"PCR yang tadinya berlaku 2x24 jam berubah menjadi 3x24 jam," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengutip dari ANTARA, Kamis (28/10/2021) siang.
1. Ketentuan baru aturan PCR berlaku hari ini

Ketentuan baru masa berlaku PCR tertuang dalam Addendum Kedua SUrat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.21 tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Addendum Kedua Surat Edaran ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Waristo.
Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasn PCR di Jawa dan Bali. "Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," ujar Alexander.
2. Perubahan aturan PCR

Perubahan aturan PCR dilakukan pada bagian protokol angka 3 butir c dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1x24 jam selain RT-PCR 3x24 jam. Aturan ini berlaku untuk perjalanan antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Selain itu, menurut Alexander, tidak ada perubahan kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
3. Perubahan harga PCR

Kementerian Kesehatan mengumumkan harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali kini turun menjadi Rp275 ribu. Penyesuaian harga tes PCR ini sesuai instruksi Presiden Jokowi.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan terkait PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.