Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masukan ICJR untuk RUU Terkait Sistem Peradilan Pidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis. (Sumber: YouTube TVR Parlemen)
Intinya sih...
  • ICJR memberikan masukan terhadap RUU KUHAP, RUU Narkotika, dan RUU Advokat untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
  • ICJR menekankan pentingnya due process, perlindungan bukti elektronik, pendekatan kesehatan terhadap pengguna narkotika, dan standarisasi organisasi advokat.

Jakarta, IDN Times - Dalam upaya memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah masukan penting terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Di antaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Narkotika, dan RUU Advokat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan, usulan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

"Kami membutuhkan masukan, kebetulan teman-teman dari ICJR juga mengajukan permohonan RDPU terkait hal yang sama, yaitu mengenai KUHAP," ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Kamis (7/11/2024).

1. Revisi KUHAP untuk penguatan prinsip keadilan

Executive Director ICJR, Erasmus A.T dalam Agenda Komisi III RDPU dengan ICJR, Pada Kamis (7/11) 2024. (Sumber: Youtube TVR Parlemen)

ICJR mengusulkan agar RUU KUHAP menekankan prinsip due process atau asas praduga tak bersalah yang lebih kuat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

“Kami perlu memperkuat due process dalam sistem peradilan pidana agar setiap orang yang masuk ke dalam proses hukum dapat diperlakukan dengan adil,” ujar Executive Director ICJR, Erasmus A.T dalam rapat, dikutip dari laman YouTube TVR Parlemen.

ICJR menyarankan adanya ketentuan tentang fabricated evidence atau bukti yang direkayasa dalam KUHAP agar bukti yang tidak sah dapat dikenai sanksi.

Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan bukti elektronik untuk mencegah manipulasi data selama proses hukum berlangsung.

2. RUU Narkotika dengan pendekatan kesehatan

Agenda Masukan Insitute For Criminal Justice Reform (ICJR) terkait beberapa RUU berkaitan dengan sistem peradilan pidana (Sumber: Youtube TVR Parlemen)

Dalam revisi RUU Narkotika, ICJR menekankan perlunya pendekatan kesehatan, bukan kriminalisasi, terhadap pengguna narkotika. ICJR mengusulkan agar pengguna diarahkan pada program rehabilitasi ketimbang dijatuhi hukuman pidana.

Selain itu, ICJR mendorong pemerintah untuk menetapkan threshold atau ambang batas kepemilikan narkotika yang jelas, guna membedakan antara pengguna dan pengedar. Langkah ini bertujuan untuk menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap pengguna kecil.

3. RUU Advokat untuk standarisasi dan akuntabilitas

Iftitah Sari dalam pembahasan Usulan 3: RUU ADVOKAT (Sumber: YouTube TVR PARLEMEN)

ICJR juga menyoroti pentingnya standarisasi dan akuntabilitas dalam organisasi advokat. Mereka menyarankan adanya mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa seluruh organisasi advokat memiliki standar yang sama dalam rekrutmen dan pelatihan.

 “Perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas agar kualitas pelayanan advokat merata di berbagai daerah,” ujar perwakilan ICJR, Iftitah Sari.

Selain itu, ICJR turut menekankan perlunya regulator khusus untuk mengawasi organisasi advokat. Hal itu diperlukan demi menjaga integritas dan kualitas layanan hukum yang diterima masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deidra Marsya
Deti Mega Purnamasari
Deidra Marsya
EditorDeidra Marsya
Follow Us