Menkes Beberkan Alasan PPKM Tak Naik Meski Kasus COVID-19 Meroket

Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di Indonesia terus meroket. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 6.699 kasus pada Jumat (18/11/2022).
Meski kasus COVID-19 tinggi, namun kebijakan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum dinaikkan oleh pemerintah.
Lalu, apa alasannya?
1. PPKM akan naik jika di atas 20 kasus per 100 ribu per minggu

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, level kebijakan PPKM bakal dinaikan apabila kasus di Indonesia sudah capai 20 kasus per 100 ribu per minggu.
Ditambah, tingkat keterisian rumah sakit 5 kasus per 100 per minggu. Selain itu, tingkat kematian 1 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.
"PPKM itu akan naik kalau kita di atas 20 kasus per 100 ribu per minggu, itu standard WHO," kata Budi di kantor Kementerian Kesehatan.
2. Kasus COVID-19 di Indonesia masih masuk PPKM level satu

Budi menambahkan, data kasus COVID-19 di Indonesia masih di bawah 20 ribu per 100 ribu per minggu sehingga PPKM masih berada di level satu.
"Tinggal dilihat saja angka kita. Kalau saya gak salah, kemarin itu naik dari dua kasus per 100 ribu per minggu, sekarang mungkin 12 atau 13, tapi masih di bawah 20 per 100 ribu penduduk per minggu. Jadi masih masuk level satunya WHO," ucapnya.
3. Kasus COVID-19 saat ini capai 6.596.812

Diketahui, kasus COVID-19 saat ini capai 6.596.812 dan terdapat peningkatan 813 kasus aktif di Indonesia, angka ini menunjukkan jumlah orang yang menjalani perawatan atau isolasi COVID-19.
Sementara, terdapat 32 orang meninggal dunia dalam waktu sehari terakhir sehingga total angka kematian menjadi 159.323 orang.