Menko Polkam Ajak Semua Pihak Wujudkan Ruang Digital Aman untuk Anak

- Menko Polkam Djamari Chaniago mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan penyelenggara platform digital, untuk bersama mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
- Pemerintah menerbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital, berlaku mulai 28 Maret 2026.
- Mulai tanggal tersebut, akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap demi menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, mengajak semua pihak bekerja sama untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia. Ajakan ini merupakan dukungan Kemenko Polkam terhadap kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal PP TUNAS Jakarta.
Purnawirawan Jenderal itu mengatakan, Permenkomdigi merupakan langkah strategis untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda.
"Regulasi tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital," ujar Djamari di dalam keterangan, dikutip Senin (9/3/2026).
Penguatan regulasi tersebut juga mendorong tanggung jawab dari penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan platform digital tidak memberikan risiko bagi anak-anak. Selain itu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. Lantas kapan PP Tunas itu berlaku?
1. Menko Djamari ajak pemangku kepentingan untuk berperan aktif

Lantaran Permenkomdigi dianggap untuk melindungi anak muda, maka Djamari mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Pemangku kepentingan yang diajak mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, hingga masyarakat.
"Pemerintah berharap ruang digital Indonesia bisa berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat dan bertanggung jawab bagi anak-anak serta generasi muda," kata Djamari.
2. Peraturan Menkomdigi soal pembatasan medsos bagi anak berlaku 28 Maret

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan, implementasi aturan tersebut akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun anak di bawah 16 tahun. Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari," ujar Menkomdigi Meutya Hafid di dalam keterangannya pada Jumat (6/3/2026).
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," imbuhnya.
3. Akun media sosial yang dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun bakal dinonaktifkan

Dalam implementasinya pada 28 Maret 2026 nanti, akun-akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun bakal dinonaktifkan. Akun-akun tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, Bigolive, X, hingga Roblox.
Meutya menjelaskan, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
Ia mengakui bahwa penerapan aturan ini akan membuat banyak anak mengeluh, dan para orang tua mungkin kebingungan menghadapi keluhan anak-anak mereka.
"Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," ujar Meutya.
Meutya menilai, langkah yang diambil pemerintah ini untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. "Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," imbuhnya.



















