Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA: Nikahkan Korban-Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Solusi

Menteri PPPA periode 2024-2029 Arifatul Choiri Fauzi di KemenPPPA, Senin (21/10/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan, anak atau perempuan korban kekerasan seksual tak serta merta harus dinikahkan dengan pelaku karena dianggap sebagai sebuah solusi. Penyelesaian kasus kekerasan seksual, kata dia, bukanlah dengan menikahkannya.

"Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Semarang, Jawa Tengah, dikutip ANTARA, Selasa (12/11/2024).

1. Penyelesaian kasus tak boleh buru-buru

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Arifatul Choiri dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan usai rapat perdana dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (29/10/2024) (IDN Times/Amir Faisol)

Menurutnya, penyelesaian kasus kekerasan seksual tak boleh terburu-buru. Hal yang harus dilakukan adalah dengan memperjelas lebih dulu duduk perkara yang ada. Kemudian menyimpulkan dan melaksanakan solusi yang sudah ditetapkan.

2. Minta kasus kekerasan seksual adik kakak di Purworejo tuntas

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi mengikuti Rapat Koordinasi Menteri dan Kepala Badan di bawah lingkup Kemenko PMK bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN, Wihaji (kanan) dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie (kiri). (dok. Humas KemenPPPA)

Arifatul memberikan contoh kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo. Dia meminta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas, termasuk menelusuri jika memang ada kemungkinan pelaku lain dalam perkara ini.

Dia memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.

3. Ada tiga tersangka sudah diamankan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Purworejo yang ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.

Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us