Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru: Potong Anggaran Ganti Uang

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Pekanbaru tiba di KPK pada Selasa (3/12/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka. Ketiganya jadi tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa diduga terjadi pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru. Pemotongan ini diduga berlangsung sejak Juli 2024.

"Untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan IPM selaku Sekda Kota Pekanbaru," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2024).

Ghufron menjelaskan, transaksi-transaksi tersebut dicatat oleh Novin Karmila dan dibantu oleh stafnya yakni Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila.

Kemudian, pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk makan dan minum. Penambahan itu terdapat dalam APBD-P Pekanbaru 2024.

"Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah Rp2,5 miliar," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us