Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mucikari Bermodus Lowongan ART di Tambora Ditangkap Polisi

Ilustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang mucikari yang bermodus menawarkan pekerjaan lowongan sebagai asisten rumah tangga (ART), ICA (35), berhasil diringkus polisi. ICA mencari korbannya dari berbagai daerah untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

ICA diringkus bersama 39 perempuan lainnya di sebuah indekos kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Kamis (16/3/2023).

1. Menggunakan media sosial

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, mengatakan, lowongan pekerjaan ART itu dia buka di media sosial. Setiap perempuan yang tertarik, akan datang ke alamat yang tertera pada unggahan di media sosial tersebut.

"Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," kata Kompol Putra dilansir dari ANTARA (19/3/2023).

2. Didenda kalau menolak

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Modusnya, setelah korban mendatangi alamat yang tertera di media sosial, barulah ICA menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukan sebagai ART tetapi PSK.

Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang kabur, namun kembali ditangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

3. ICA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Selanjutnya, para perempuan yang berhasil dijebak dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, mereka dipaksa melayani pria yang datang ke tempat prostitusi itu.

"Jadi, ada tiga bodyguard (pengawal) yang menjaga mereka di sana. Mereka itu sebagai calo para PSK itu," jelas Kompol Putra.

Sampai kemarin, ICA dan tiga pengawal berinisial HA, SR dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fadhliansyah Fadhliansyah
EditorFadhliansyah Fadhliansyah
Follow Us