Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Klaim Tetap Sah Meski Tak Ada SK

Meski tak punya SK Kemenkumham, Apdesi klaim sah

Jakarta, IDN Times - Polemik Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) muncul setelah adanya dukungan kepada Joko "Jokowi" Widodo, untuk menjabat sebagai presiden selama tiga periode. Ada dua kepemimpinan di Apdesi, pertama yang diketuai Surtawijaya, dan kubu satunya dipimpin Arifin Abdul Majid.

Kubu Arifin menyatakan diri sebagai organisasi yang sah. Melalui surat pernyataan, Arifin juga menunjukkan lampiran surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebagai bukti kalau organisasinya legal secara hukum.

"Seperti diketahui Apdesi beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021," tulis Arifin dalam pernyataan sikap yang dikutip IDN Times, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Dukung Jokowi 3 Periode, Apdesi Ternyata Tidak Berbadan Hukum

1. Sebut nama Apdesi dicatut

Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Klaim Tetap Sah Meski Tak Ada SKSilaturahmi nasional Apdesi di Istora Senayan (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dalam suratnya, Arifin menyebut, Apdesi telah dicatut orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih, kata dia, kelompok tersebut meminta adanya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

"Mengutuk keras dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa bergabung dalam organisasi kami, meminta perpanjangan masa jabatan presiden," ucapnya.

Lebih lanjut, Arifin meminta kepada polisi untuk mengusut aktor intelektual dalam masalah ini. Dia menyebut, pernyataan dukungan masa jabatan presiden tiga periode juga telah mencemarkan nama baik Jokowi.

"Mengharapkan semua teman-teman media dapat membantu meluruskan informasi ini kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi Informasi yang merugikan kelembagaan dan anggota Apdesi seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: Usai Teriakan Dukungan Jokowi 3 Periode, Apdesi Terbelah!

2. Kubu Surtawijaya tak memiliki SK dari Kemenkumham

Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Klaim Tetap Sah Meski Tak Ada SKKetua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya, apdesi

Surtawijaya, Ketua Apdesi yang mendukung Jokowi jadi presiden tiga periode itu mengakui tak memiliki SK dari Kemenkumham. Namun, dia menegaskan Apdesi yang dipimpinnya adalah organisasi yang sah.

"Kalau kata saya si ya sah-sah saja keduanya, juga yang Kang Arifin punya surat dari Menkumham, yang saya punya surat dari Kesbangpol," kata Surtawijaya kepada IDN Times, Kamis (31/3/2022).

3. Surtawijaya menyebut, yang terpenting organisasi itu harus eksis dan bermanfaat

Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Klaim Tetap Sah Meski Tak Ada SKKetua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Surtawijaya mengatakan, persoalan organisasi itu tidak hanya memiliki legalitas saja. Namun, kata dia, harus bermanfaat dan eksis.

"Ada tidak tahapan munas, pelantikan rakernas, munasnya memenuhi syarat tidak, misalnya jumlah jumlah provinsi berapa yang hadir, paling sedikit 50 persen plus satu. Kemudian di munas tersebut ada tidak yang menghadiri dari pejabat publik. Pelantikan siapa yang melantik, hadir tidak para pengurus pusat rakernas sudah menjalankan belum, rakernasnya di mana, setelah rakernas sudah menjalankan belum program kerja yang telah ditetapkan dalam rakernas," katanya.

"Tanya sama kang Ipin, dan minta dokumen pelaksana tiga tahapan, ini kan Apdesi organisasi profesi yang anggota Kades aktif dan purna, tanya dengan beliau berapa provinsi Apdesi, DPD yang dia lantik," sambung Surtawijaya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya