Jokowi Pamerkan Aturan Presiden Boleh Kampanye Pakai Kertas Besar

Jokowi print aturan presiden boleh kampanye di kertas besar

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali buka suara soal pernyataannya yang pro-kontra, bahwa presiden boleh berkampanye. Banyak yang tak sependapat dengan apa yang disampaikan Jokowi.

Bahkan, ada yang meminta Jokowi menarik pernyataannya. Namun, Jokowi nampak tak ambil pusing.

Dengan mengenakan setelan jas, Jokowi menjelaskan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. Jokowi bahkan mencetak aturan yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye menggunakan kertas besar.

Kertas yang dibawa Jokowi itu bertuliskan "UU Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum) Pasal 299 Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye".

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Jokowi menegaskan, apabila presiden dan wakil presiden ingin berkampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kemudian juga pasal 281 juga jelas. Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Udah jelas semuanya kok," kata dia.

Lebih lanjut, Jokowi meminta kepada semua pihak untuk tidak menarik isu tersebut ke mana-mana. Sebab, aturannya sudah jelas dalam undang-undang.

"Sekali lagi, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya," imbuhnya.

Baca Juga: Tim AMIN Akan Laporkan Jokowi soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya