Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MUI Sebut 3 Vaksin Haram hingga Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas

Aktivitas pembuatan vaksin COVID-19 oleh Pfizer, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat. (Facebook.com/Pfizer)
Aktivitas pembuatan vaksin COVID-19 oleh Pfizer, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat. (Facebook.com/Pfizer)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap uji kehalalan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia terhadap vaksin COVOD-19 yang dipakai di Indonesia. Hasilnya ada tiga vaksin yang dinyatakan haram. Namun masih bisa dipakai.

Tidak hanya soal pernyataan Menag yang mendapat perhatian pembaca IDN Times sepanjang Senin (30/8/2021) kemarin. Sejumlah artikel juga mendapat sorotan.

1. MUI sebut vaksin Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca haram, tapi...

Vaksin Moderna (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

MUI telah melakukan uji kehalalan terhadap sejumlah vaksin COVID-19. Menag, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan hasilnya ada tiga vaksin yaitu Pfizer, AstraZeneca dan Moderna yang masuk dalam kategori haram.

Akan tetapi, ia mengatakan MUI tidak melarang penggunaan ketiga vaksin COVID-19 tersebut karena dalam kondisi darurat. Selengkapnya baca di sini.

2. Bikin ricuh di pengadilan, puluhan pendukung Rizieq Shihab ditangkap

Terjadi kerusuhan di daerah Cempaka Mas, Polisi Tembakkan Gas Air Mata. (instagram.com/jktinfo/Rizki Samudera)

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 20 orang pendukung Rizieq Shihab. Mereka terlibat kericuhan saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Para simpatisan tersebut terlibat unjuk rasa di luar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tepatnya di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Baca di sini detailnya.

3. Perpanjangan PPKM, restoran di mal sudah boleh dine in

Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemerintah mulai melakukan pelonggaran di PPKM Jawa-Bali. Kali ini, aturan terkait operasional restoran di mal akan dilonggarkan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan restoran di mal boleh memberikan layanan dine in dengan kapasitas 50 persen. Jam operasional mal pun diperpanjang menjadi 21.00 WIB. Selanjutnya baca tautan ini.

4. Crazy rich Samin Tan divonis bebas dalam kasus suap Rp5 miliar

Terdakwa kasus suap Rp5 miliar ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan dakwaan pada crazy rich pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) ini tidak terbukti. Selanjutnya simak di tautan ini.

5. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli langgar kode etik

Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK RI dalam Webinar Eps. 6 #MenjagaIndonesia by IDN Times dengan tema "75 Tahun Merdeka, Kok Masih Korupsi" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima putusan Dewan Pengawas yang memvonisnya melakukan pelanggaran kode etik. Hal tersebut ia ungkapkan usai menjalani sidang putusan di Gedung KPK C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lili sendiri menerima putusan Dewan Pengawas. Selengkapnya ada di link berikut.

6. Perusahaan cucu Garuda Indonesia ditutup

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan menutup atau melikuidisasikan satu cucu usaha yang ada di bawah naungan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau GMF.

Keputusan likuidisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari efisiensi guna menjaga kinerja keuangan perseroan. Adapun, cucu usaha yang mengalami likuidisasi tersebut adalah PT Garuda Energi Logistik Komersial (GELK).  Cek alasan lainnya di link ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us