Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nadiem Dicekal ke LN, Menteri Imipas: Tak Wajib Beri Tahu yang Bersangkutan

IMG-20250610-WA0013.jpg
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud, Selasa (10/6/2025) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung RI. Pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengklaim kliennya belum diberi informasi terkait pencegahan ke luar negeri. 

Agus mengatakan pihaknya telah mendapat mandat dari Kejaksaan Agung untuk menerapkan cegah tangkal terhadap Nadiem agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama pemeriksaan masih berlangsung. 

“Kita cekal (cegah-tangkal) sesuai permintaan dari APH (aparat penegak hukum),” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

Agus menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang dicekal Imigrasi, termasuk pihak kuasa hukum. 

“Nggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah hingga 6 bulan ke depan.

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Jumat (27/6/2025).

Harli mengatakan, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud-Ristek pada 2019-2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us