Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Naik Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus LNG Pertamina

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pembelian liquified natural gas (LNG) PT Pertamina ke tahap Penyidikan. KPK berjanji akan segera mengumumkan tersangka.

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

1. KPK masih kumpulkan keterangan dan bukti

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini diduga telah berlangsung selama 10 tahun sejak 2011. Hingga saat ini, proses pengumpulan keterangan dan bukti terkait masih terus dilakukan.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujarnya.

2. KPK sudah temukan sejumlah dokumen yang diduga bukti

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait. Beberapa bukti dugaan korupsi yang berhasil dikumpukan KPK berupa dokumen.

"Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen," jelasnya.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina sudah diusut Kejaksaan Agung. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp2 triliun.

Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus ini, dan bakal dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut kini ditangani KPK lewat koordinasi dengan kejaksaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Aryodamar
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us