Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Napi Korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 4 Bulan

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Masa pemotongan tahanan rupanya tak hanya dinikmati oleh napi kasus mega korupsi Setya Novanto, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pun mendapat fasilitas serupa. Napi kasus korupsi bantuan sosial pada masa pandemik COVID-19 itu mendapatkan pemotongan masa tahanan selama empat bulan.

Padahal, ia baru dijebloskan ke dalam bui pada 2021 lalu. Dalam sidang September 2021 lalu, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun bui dan denda Rp500 juta. Juliari juga tak boleh dipilih lagi untuk menduduki jabatan publik empat tahun usai ia bebas dari bui nanti. 

Kepala Lapas Klas IA Tangerang, Asep Sutandar, mengatakan Juliari mendapatkan remisi sebagai haknya dalam rangka HUT ke-78 Indonesia. Selain itu, menurut Asep, Juliari selama ini telah berkelakuan baik di dalam lapas. 

"Dia sedang menjalani pidananya dan selama ini berkelakuan baik. Dia juga mengikuti pembinaan yang kami berikan di dalam lapas," ungkap Asep kepada media ketika dikonfirmasi pada Minggu (20/8/2023).

Fasilitas pemotongan masa tahanan juga dinikmati oleh dua napi kasus rasuah lainnya. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Asep menambahkan tiga napi kasus korupsi itu merupakan bagian dari 943 warga binaan yang dianggap layak menerima masa pemotongan tahanan. Keduanya masing-masing mendapat masa pemotongan tahanan selama tiga bulan. 

1. Kepala Lapas Tangerang berharap napi yang dapat remisi bisa introspeksi diri

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Asep menjelaskan pemberian potongan masa pidana ini diberikan kepada seluruh narapidana telah diatur di dalam UU nomor 22 tahun 2022 mengenai pemasyarakatan. Selain itu, aturan serupa juga terdapat di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi. Ia berharap ratusan napi yang memperoleh remisi tahun ini bisa introspeksi diri. 

"Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman," kata dia. 

Ia menambahkan tiga orang napi kasus umum dibebaskan pada puncak HUT ke-78 RI. Mereka bebas lantaran telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Asep juga menegaskan bahwa proses pengusulan remisi, dimulai dari tahapan verifikasi hingga terbitnya surat keputusan (SK) tak dipungut biaya apapun. 

2. Setya Novanto mendapat remisi tiga bulan bui dari Lapas Sukamiskin

(Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto) ANTARA FOTO/Desca Natalia
(Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto) ANTARA FOTO/Desca Natalia

Selain Juliari, Azis Syamsuddin dan Edhy Prabowo, napi kasus mega korupsi lainnya ikut diberikan fasilitas pemotongan masa tahanan. Ia adalah mantan Ketua DPR dan Ketum Golkar, Setya Novanto. Novanto mendapat potongan tiga bulan masa tahanan. 

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, Setnov mendapatkan hak Remisi Umum atau RU I dengan nominal pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan penjara. Artinya, Setnov belum bebas. 

"(Setnov) dapat RU I 17 Agustus 2023. Dapat yang tiga bulan," ujar Kunrat saat dihubungi IDN Times pada 17 Agustus 2023 lalu. 

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyayangkan napi kasus-kasus korupsi besar justru menikmati fasilitas pemotongan tahanan. Ia termasuk salah satu ahli yang mengkritisi langkah Mahkamah Agung (MA) lantaran menghapus pengetatan syarat remisi bagi narapidana kasus korupsi. Menurutnya, penghapusan syarat tersebut mengakibatkan tindak pidana korupsi tidak lagi bersifat khusus.

3. 16 napi koruptor langsung bebas usai dapat remisi umum II

Ilustrasi koruptor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi koruptor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain memotong masa tahanan napi kasus korupsi, dampak remisi itu juga menyebabkan para koruptor itu bisa langsung menghirup udara bebas. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, berikut 16 narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada 2023:

1. Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm)

2. Joko Priono Bin Kari (Alm)

3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm)

4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu(Alm)

5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)

6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo

7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar

8. Almubarak Bin Umar ( Alm )

9. Wiyono, S.E. Bin Suparman

10. Drs.Raja Erisman, M.Si Bin (Alm) Raja Arifin

11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm)

12. Soeharto Bin Yakoen

13. Sudarsono Bin Rahmad

14. Josua Siahaan

15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)

16. Johan, S.Pd.K Bin Puding (dz).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Eddy Rusmanto
3+
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us