Nusron: 2,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Indonesia Dikelola Tanpa HGU

- Ada 537 badan hukum tanpa HGU meskipun memiliki IUP
- Kementerian ATR/BPN akan menertibkan temuan tersebut dalam 100 hari kerja
Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, sejak 2016 sampai 2024 masih ada 537 badan hukum yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) meskipun telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Nusron menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, yang boleh melakukan budidaya tanaman perkebunan adalah perusahaan yang memiliki IUP dan atau hak guna atau hak atas tanah. Namun, pada 27 Oktober 2016, ada keputusan MK yang menyatakan bahwa kalimat dan atau direvisi menjadi "dan".
"Jadi sebelumnya yang boleh nanem kepala sawit harus punya IUP atau HGU, sekarang berdasarkan keputusan MK itu adalah punya IUP dan HGU," kata Nusron Wahid dalam Rapat Kerja di Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Akibat keputusan itu, ada 537 badan hukum. Dari 2016 bulan Oktober sampai sekarang, ada yang menanam kepala sawit punya IUP tapi tidak punya HGU," lanjut dia.
1. Mau ditertibkan dalam 100 hari kerja

Karena itu, politikus Partai Golkar itu menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan berupaya untuk menertibkan temuan ini dalam 100 hari kerja kepemimpinannya.
Pihaknya akan mengejar target untuk menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan kelapa sawit.
"Ini yang mau kita tertibkan dalam 100 hari ini harus tuntas," ujar dia.
2. Total ada 2,5 juta hektare lahan yang tak ada HGU

Pada kesempatan itu, Nusron memaparkan jumlah lahan yang dikelola oleh 537 badan hukum tersebut adalah setara 2,5 juta hektare yang berada di area penggunaan lain (APL) bukan termasuk di kawasan hutan.
Kementerian ATR/BPN, kata dia, tidak mengurusi lahan perkebunan sawit yang berada di dalam area perhutanan.
"Kalau di total jumlahnya berapa, jumlahnya ada 2,5 juta hektare ini yang APL (area penggunaan lain) bukan di kawasan hutan. Kalau di kawasan hutan menjadi rezim Kementerian Kehutanan, kami nggak mau nyentuh itu," tutur dia.
3. Target 100 hari kerja

Pada kesempatan itu, Nusron juga memaparkan sembilan program yang akan dikejar dalam 100 hari kerja setelah dilantik sebagai Menteri ATR/BPN.
"Menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan pemerataan tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian," kata dia.
Berikut sembilan program yang ditargetkan selesai dalam 100 hari kerja:
- Menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha (HGU) yang lebih keadilan, mengarutamakan keadaan pemerataan tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian
- Menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan kelapa sawit
- Menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari
- Inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat
- Menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada 2024
- Pemenuhan target 104 Kantor pertanahan sebagai kabupaten kota lengkap pada 2024
- Koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan rencana detail tata ruang RDTR dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)
- Penyiapan rancangan peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2045
- Pelaksanaan program Integrated Line Administration and Spasial Planning World Bank bertemakan Penguatan Rencana Tata Ruang, Administrasi Pertanahan dan Batas Administrasi Desa di Indonesia.