Orangtua Afif Maulana Mengadu ke Komisi III DPR, Minta Ekshumasi

- Keluarga Afif Maulana meminta bantuan Komisi III DPR untuk proses ekshumasi segera dilakukan
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah berkomunikasi dengan Polda Sumatra Barat untuk menerbitkan surat ekshumasi
Jakarta, IDN Times - Keluarga almarhum Afif Maulana mengadu ke Komisi III DPR untuk meminta bantuan agar proses ekshumasi segera dilakukan.
Ibunda Almarhum Afif, Anggun Andriani meminta Komisi III DPR RI ikut membantu menyelesaikan kasus kematian anaknya. Anggun mengaku tidak ikhlas selama pelaku belum terungkap.
"Bapak Komisi III untuk menuntut kasus Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas dan tidak bisa menerima kalau pelaku penganiaya Afif belum terungkap, Pak. Saya mohon, Pak," kata dia, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/8/2024).
1. Polres Padang segera terbitkan surat ekshumasi

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya telah menerima permintaan tersebut. Dasco mengaku sudah berkomunikasi dengan Polda Sumatra Barat.
"Saya sudah minta Kapolda Sumbar untuk meminta Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi," kata Dasco.
"Maka saya minta dokter dari luar yang bisa melakukan autopsi untuk memberikan keterangan singkat. Kita tidak mau berdebat tapi goal-nya adalah ekshumasinya berjalan," lanjutnya.
2. Orangtua Afif Maulana bersurat ke Jokowi

Orangtua mendiang Afif Maulana juga mengirim surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 5 Juli 2024. Upaya ini dilakukan ayah dan Ibu Afif untuk mencari keadilan atas kematian putranya yang diduga tewas disiksa polisi.
"Sebagai warga negara yang taat terhadap konstitusi, orangtua Afif Maulana memperjuangkan keadilan dengan jalan yang terhormat," demikian tulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
LBH Padang mengatakan, Presiden diminta mengungkapkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga Afif Maulana.
Bukan hanya itu, orangtua Afif juga berharap Jokowi bisa memberi keadilan pada anak-anak yang diduga mendapat kekerasan di Polsek Kuranji.
3. Minta anggota polisi terlibat di PTDH

LBH Padang mengungkapkan, keluarga meminta sejumlah hal terkait kasus ini, yaitu mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Sumbar yang terlibat dalam kasus tersebut.
Termasuk mendorong proses hukum pelaku yang terbukti melakukan tindak penyiksaan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghapus kultur impunitas.
Diketahui, Afif Maulana adalah seorang siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Minggu, 9 Juni 2024.
Sampai hari ini, kematian Afif masih menyisakan tanda tanya, yakni dugaan meninggal karena penyiksaan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Keluarga Afif dan melompat dari jembatan seperti yang disampaikan Polda Sumbar.