Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

Ice Cold Coffee Murder and Jessica Wongso (dok. Netflix/Ice Cold)
Intinya sih...
  • Kuasa hukum Jessica ajukan PK ke PN Jakpus terkait bukti baru dan kekeliruan hakim dalam kasus Kopi Sianida.
  • Langkah diambil untuk membersihkan nama baik Jessica yang bersikeras tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
  • Jessica divonis 20 tahun penjara atas tuduhan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan sianida, namun dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani sebagian hukumannya.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yakni Otto Hasibuan mengatakan mereka mengantongi bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya dalam kasus Kopi Sianida.

Maka dari itu mereka resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan yang menjerat Jessica.

“Nah kebetulan kita kan menemukan bukti bukti baru, ada novum dan ada kekeliruan hakim,” kata dia, Rabu (9/10/2024).

1. Jessica tetap katakan dia tak lakukan pembunuhan

Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso (dok. Netflix Asia/Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso)

Langkah ini diambil untuk membersihkan nama baik Jessica yang hingga kini bersikeras dirinya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Otto menegaskan, meskipun Jessica telah bebas, status hukum sebagai terpidana tetap membebani harkat dan martabatnya. 

“Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apapun kesempatan yg diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum thd itu, dia bilang,” kata dia.

2. Berharap agar permohonan PK dikabulkan

Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso (dok. Netflix Asia/Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso)

Otto mengatakan, ini terkait dengan nama baik, status harkat dan martabat yang harus dilindungi. Jessica mengatakan sekecil apapun lubang, dia akan terus upayakan karena merasa tak pernah menghabisi nyawa Wayan Mirna Salihin.

Jessica yang turut hadir dalam pendaftaran PK menyatakan harapannya agar permohonan tersebut dikabulkan. Dalam pengajuan PK, dia mengatakan persiapan yang ada telah dilakukan oleh pihak kuasa hukum.

"Berdoa aja semoga PK nya semuanya lancar dan dikabulkan," kata dia.

3. Jessica masih harus wajib lapor

sinopsis Ice Cold (youtube.com/netflix)

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 karena didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di sebuah kafe di Jakarta. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Jessica tetap dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. 

Pada 2023, Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani sebagian besar hukumannya dari lapas Pondok Bambu. Dia masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032. Namanya kembali menjadi perhatian usai adanya film dokumenter tentang kasus tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us