Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Otto Hasibuan: Gugatan Pilpres 2024 Paslon 01 dan 03 Cacat Formil

Otto Hasibuan: Gugatan Pilpres 2024 Paslon 01 dan 03 Cacat Formil
Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran usai mendaftar sebagai pihak terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menegaskan pihaknya optimistis bisa menghadapi gugatan Pilpres 2024 dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu ia ungkapkan setelah mendaftar sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga karena tidak memenuhi syarat formil, maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima,” ujar Otto.

Otto menjelaskan, gugatan yang mempermasalahkan soal proses pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu 2024 seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK.

“Ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil pemilu, ya, dan itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu, dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Tahun 2023 yang tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja itu di dalam PMK itu diatur, diatur apa yg harus dimohonkan,” imbuhnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

    Related Articles

    See More