Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sah! DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2027, Jemaah Bayar Lebih Murah

5 min read
Sah! DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2027, Jemaah Bayar Lebih Murah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98,47 juta per jemaah. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI. (Dok. DPR RI)
  • DPR dan pemerintah menyepakati BPIH 2027 rata-rata Rp98,47 juta per jemaah, dengan biaya langsung jemaah atau Bipih sebesar Rp54,65 juta.

  • Bipih ditopang 55,50 persen oleh jemaah dan 44,50 persen dari nilai manfaat dana haji, dengan tujuan menjaga keterjangkauan, layanan, serta keberlanjutan dana.

  • Setelah setoran awal, virtual account, dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta, rata-rata pelunasan jemaah menjadi Rp23,05 juta; beban turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98,47 juta per jemaah. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan skema pembiayaan haji tahun depan dirancang untuk memberikan keringanan kepada calon jemaah sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji.

  1. 1. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat

    ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dari total biaya yang telah disepakati, sekitar 55,50 persen akan dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara 44,50 persen lainnya berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

    Menurut Sari, komposisi tersebut memungkinkan terjadinya penurunan beban biaya yang harus ditanggung jemaah kisaran diatas Rp3 juta dibandingkan musim haji sebelumnya.

    "Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji," ujar Sari.

    Ia menegaskan, penetapan biaya haji tidak hanya mempertimbangkan kemampuan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga harus memperhatikan hak jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

    Karena itu, keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas layanan, dan keberlangsungan dana haji menjadi faktor utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.

    Sari juga menyoroti pentingnya pengelolaan nilai manfaat dana haji yang dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

    Sejalan dengan perhatian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pemanfaatan dana tersebut harus memberikan manfaat yang adil bagi jemaah saat ini maupun generasi calon jemaah di masa mendatang.

    "Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan," katanya.

  2. 2. DPR berharap penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih baik

    ilustrasi haji (pexels.com/Haydan As-soendawy)
    ilustrasi haji (pexels.com/Haydan As-soendawy)

    Ia berharap kesepakatan mengenai biaya haji 2027 menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

    "Kita ingin setiap jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk, serta kembali ke Tanah Air dengan membawa predikat haji yang mabrur," tutur Sari.

    Dengan adanya penurunan biaya dan tetap terjaganya dukungan nilai manfaat dana haji, pemerintah dan DPR berharap penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2027 dapat berjalan lebih baik sekaligus memberikan kepastian bagi calon jemaah Indonesia.

    Ditempat terpisah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.

    Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35.

  3. 3. Subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta

    ilustrasi haji (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)
    ilustrasi haji (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)

    Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00. Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.

    ​Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67).

    ​"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

    ​Menhaj juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.

    ​"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegas Menhaj.

    ​Rincian Komponen BPIH di Indonesia dan di Arab Saudi

    ​Berdasarkan hasil pembahasan Panja, cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi. Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

    ​Sementara itu, komponen BPIH untuk keperluan di Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna, yang dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH. Di samping itu, terdapat pula komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia. Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur, di mana kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

    ​Besaran Bipih per jemaah turut bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing. Sebagai contoh, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Arab Saudi.

    ​Menhaj mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi seputar tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.

    seorang Warga calon Jemaah haji asal Masnun Lombok Timut NTB mengaku bersyukur atas kerja kerja DPR dan pemerintah sehingga biaya haji tahun ini bisa turun.

    " Ya saya rasa bukan hanya saya saja, mungkin semua calon Jemaah haji seluruh Indonesia pasti merasa tertolong dengan penurunan biaya haji tahun ini, Ucapnya saat di hubungi via telp. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.
Share Article
Topics
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More