Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

P2G Minta Kemendikdasmen Panggil Sekolah yang Pecat Novi Sukatani

Duo personel Band Sukatani meminta maaf kepada institusi Polri atas lagu yang mereka tulis berjudul 'Bayar Bayar Bayar'. (www.instagram.com/@sukatani.band)
Intinya sih...
  • P2G mendesak Kemdikdasmen panggil pihak sekolah terkait pemecatan vokalis band Sukatani sebagai guru di SDIT Mutiara Hati.
  • P2G juga mendesak Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk dalami kasus ini terkait potensi pelanggaran HAM terhadap guru.
  • Kasus ini menjadi pembelajaran bagi lembaga pendidikan dan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang pada profesi guru.

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemdikdasmen memanggil pihak sekolah, untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dugaan pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel. Dia dipecat sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Harus dijelaskan, terang-benderang ke publik. Perlu diingat, setelah kasus ibu Supriani di Konawe Selatan, Kemdikdasmen sudah membuat MOU dengan Mabes Polri mengenai perlindungan guru. Saya kira kasus semacam ini harus jadi perhatian khusus dalam MOU,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dikutip Senin (24/2/2025).

1. Desak Kementerian HAM dan Komnas HAM dalami dugaan pemecatan dan intimidasi Sukatani

daftar lagu band Sukatani (Instagram.com/dugtrax)

P2G juga mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami kasus ini, apakah ada potensi pelanggaran HAM terhadap guru, baik yang dilakukan pihak sekolah maupun institusi lainnya.

“Komnas HAM memiliki kewajiban, dalam rangka mengawasi bagaimana penegakan hak asasi manusia di dunia pendidikan,” katanya.

2. P2G berharap kasus semacam ini tidak terjadi lagi

Vokalis Sukatani band Novi Chitra Indriyati menyanyikan lagu hitnya saat tampil pada konser Crowd Noise di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2025) malam. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

P2G berharap kasus semacam ini tidak terjadi lagi nantinya. Iman menyebut peristiwa serupa pernah juga terjadi menimpa guru Sabil di Cirebon yang dipecat yayasan karena mengkritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di media sosial.

“Waktu itu Pak Sabil kami advokasi karena kebetulan dia Ketua P2G Cirebon. Kalau diperhatikan, polanya sama, pihak ketiga yang dikritik berhasil menekan sekolah," katanya.

3. Menunjukkan belum adanya perlindungan profesi guru

Vokalis Sukatani, Poison Girl, saat tampil di konser Crowd Noise di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2025) malam. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Iman mengungkapkan, kasus ini jadi pembelajaran bagi lembaga pendidikan hingga pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang pada profesi guru, karena guru berhak merasa aman dan terlindungi. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 serta Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang perlindungan guru.

Dia berharap agar guru-guru yang mendapat tindakan diskriminatif bisa bersuara dan semua lapisan masyarakat hingga pemerintah bisa memartabatkan profesi guru dengan terhormat atau officium nobile. Meski ada tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal pihaknya yang tak anti krtik, Iman mengungkapkan belum adanya upaya perlindungan profesi guru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us