Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

P2G: Putusan MK Tak Langsung Bikin Sekolah Swasta Jadi Gratis

Presiden Prabowo mengajak Bill Gates meninjau program MBG di SD N Jati 03 Pulogadung pada Rabu (7/5/2025). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Intinya sih...
  • Putusan MK tidak membuat sekolah swasta kelas atas gratis, karena anggaran dari orang tua murid yang mampu dan fasilitasnya fantastis
  • Sekolah swasta kelas atas memiliki fasilitas lengkap dan program yang melampaui sekolah negeri, serta anggaran bersumber dari orang tua murid
  • Realitas di lapangan menunjukkan bahwa ada kasta dalam sekolah swasta, ada yang upper, middle, dan lower dengan beberapa di antaranya mendapatkan bantuan pembiayaan negara

Jakarta, IDN Times - Koordinator P2G Satriwan Salim memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkapkan negara wajib membiayai pendidikan siswa SD hingga SMP tak bisa serta merta dijalankan begitu saja. Hal ini, kata dia harus dilihat dari keberadaan sekolah swasta yang memang punya beberapa kategori dari kelas bawah hingga elite, maka tidak serta merta putusan ini membuat sekolah swasta gratis sepenuhnya.

"Saya sih memandangnya keputusan MK ini sebenarnya tidak secara serta-merta gitu ya membuat sekolah swasta itu gratis ya kan, khususnya yang upper, kalau yang upper ini kan dikelola oleh dikelola oleh kelas masyarakat yang kelas tinggi gitu kan yang orang-orang kaya gitu ya kan sekolah-sekolah elite lah gitu yang SPP-nya tinggi gitu kan yang orang tuanya juga memilih sekolah swasta tersebut ya kan," kata dia kepada IDN Times, Rabu (28/5/2025).

1. Sekolah kelas atas punya anggaran fantastis hingga program yang berbeda

Pelaksanaan MBG di salah satu sekolah dasar di Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Dia menjelaskan sekolah swasta kelas atas memiliki fasilitas yang lengkap dan bisa melampaui sekolah negeri jika dilihat dari SDM hingga fasilitas dan programnya.

"Sekolah yang upper ini dari anggaran itu memang mereka fantastis dan itulah dasar mereka kemudian anggarannya itu bersumber dari orang tua murid yang mampu dan mau ya membayar mahal gitu biaya sekolahnya, uang pangkalnya dan mereka tidak bergantung kepada negara," kata dia.

2. Putusan realistis dan akomodatif, ada sekolah swasta kelas menengah dan bawah

Siswa SDN 04 Depok ikuti ujian akhir sekolah di rumah warga. IDN Times/ istimewa

Dia mengakui memang keputusan MK ini sebenarnya realistis atau akomodatif dengan realita yang ada di lapangan, bahwa sekolah-sekolah swasta tidak semuanya berada pada level atas, ada  kelas menengah dan bawah.

"Memang sekolah swasta itu ada kasta ya sebenarnya ada yang upper, ada yang middle, ada yang lower gitu," kata Satriwan.

3. Praktiknya masih ada iuran atau pungutan-pungutan

Foto siswi SMPN 2 Madapangga saat menikmati MBG pada Februari 2025 lalu (Dok/Istimewa)

Menurut Satriwan sekolah swasta kelas menengah dan bawah ada yang telah sudah dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mendapatkan bantuan pembiayaan dari negara gitu. Meski memang ada beberapa sekolah yang masih meminta pungutan pada orang tua dan murid.

"Walaupun dalam praktiknya masih ada iuran atau pungutan-pungutan kepada orang tua murid nah, sedangkan bagi sekolah swasta yang upper gitu ya selama ini mereka tidak mendapatkan dana bos dan mereka tidak mau juga karena unit cost-nya mereka, secara institusional itu memang tinggi dan negara juga dengan anggaran yang terbatas tidak akan mampu meng-cover pembiayaan unit cost-nya sekolah-sekolah swasta yang upper tadi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dwifantya Aquina
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us