Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakar Hukum Pidana: Kasus Joko Tjandra Tidak Perlu Diambil Alih KPK

Pakar Hukum Pidana: Kasus Joko Tjandra Tidak Perlu Diambil Alih KPK
Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, dia tidak setuju dengan pandangan sejumlah pihak yang menyarankan KPK mengambil alih penanganan kasus Joko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurutnya, kasus Joko Tjandra telah tertangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), serta terdapat progres untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kasus Joko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, ada kemajuan penanganannya. Sehingga, tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

1. Akan ada kesan negatif jika kasus Joko Tjandra diambil alih KPK

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)
Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Joko Tjandra diambil alih KPK. Salah satunya, akan memunculkan konflik antar penegak hukum.

"Ya, (penanganan kasus) dapat jadi lambat karena mulai penyidikan lagi. Selain itu, juga bisa menimbulkan konflik antar penegak hukum," ujar Suparji.

2. Pengambilalihan dapat dilakukan jika penanganan kasus lamban

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)
Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Suparji menuturkan, pelimpahan kasus dimungkinkan jika penanganan kasus jalan di tempat. Pengambilalihan itu, kata Suparji, demi menciptakan kepastian hukum terhadap sebuah kasus.

"Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambil alih," tuturnya.

3. KPK telaah data-data yang diberikan MAKI terkait kasus Joko Tjandra

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan sejumlah data terkait pihak lain yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Ia pun meminta agar KPK mengambil alih kasus berdasarkan data yang dia diberikan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sedang menelaah data-data yang diberikan Boyamin tersebut.

"Sedang kami telaah, sebagai bahan KPK melakukan supervisi. Ambil alih (kasus) bagian dari output supervisi," kata Ghufron kepada IDN Times, Kamis 17 September 2020.

Ghufron berujar, supervisi merupakan bentuk menggali informasi dan data. Lebih lanjut, pengambil alihan kasus akan dilakukan, jika ditemukan adanya pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilindungi.

"Output supervisi itu kalau memang ada penegakan hukum tipikor yang melindungi pelaku tipikor, itu bisa diambil alih. Itu semua namanya dalam proses supervisi setelah KPK telaah," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Aset Tersangka Korupsi Pajak Dilacak KPK

08 Apr 2026, 16:11 WIBNews