Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Partai Gelora Yakin Tetap Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah, buka suara tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berpotensi mengubah dinamika politik jelang pilkada.

Pasalnya, dalam gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora itu mengubah syarat parpol mengusung calon kepala daerah, dari semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir.

Dengan begitu, maka parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah asal memenuhi syarat minimal raihan suara.

1. Gelora nilai harusnya tak ada perubahan dukungan di Pilkada DKI Jakarta

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fahri menuturkan, Partai Gelora optimistis adanya Putusan MK itu tidak akan mengubah dukungan terhadap Ridwan Kamil (RK) dan Suswono. Namun, ia mengaku belum tahu secara pasti bagaimana nasib dukungan parpol lain.

"Bagi kami harusnya tidak ada perubahan, entah dengan teman-teman yang lain, tapi bagi kami pasangan ini sudah ideal," kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (21/8/2024).

2. Gelora persilakan jika ada paslon lain yang maju

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fahri menyampaikan, partainya tak masalah jika nantinya akan ada kandidat paslon lain yang juga maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Ia tetap optimistis duet Ridwan Kamil dan Suswono bisa menang.

"Bahwa nanti punya akibat lain, muncul calon lain, itu silakan saja. Tapi yang ini adalah calon ideal untuk memimpin Jakarta dalam situasi yang lebih tenang di masa yang akan tenang," tegasnya.

"Saya percaya warga Jakarta lebih memilih figur yang lebih tenang dan tidak berpolitik untuk berhadapan dengan pemerintah yang akan datang," lanjut Fahri.

3. Gelora mengaku senang dengan Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Gelora mengaku senang dengan adanya putusan tersebut. Meski pada akhirnya membuka persaingan yang lebih ketat terhadap paslon yang didukung, Ridwan Kamil-Suswono.

Sebab dengan adanya putusan itu, PDIP dan Anies Baswedan disebut akan ikut meramaikan kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

"Oh iya dong (senang), memang kita kan meminta supaya MK mengakui suara rakyat yang tidak dapat kursi kan, sebagai hak berdemokrasi dan itu memang berbasis pada strategi kita secara hukum supaya, baik presidensial threshold atau parlementer threshold harus dihilangkan," imbuh dia.

Adapun di Pilkada DKI Jakarta, Partai Gelora tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, mendukung RK-Suswono. Koalisi gemuk itu berisikan 12 partai, yakni Gelora, PKS, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Garuda, Perindo, dan PPP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us