Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Gugatan Status Tersangka Suap Hasto Ditunda 10 Maret 2025

Hasto Kristiyanto dan Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Hasto. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait status tersangka suapnya karena KPK tak hadir.
  • Hakim memutuskan penundaan sidang selama seminggu meskipun kubu Hasto meminta penundaan tiga hari.
  • KPK meminta penundaan persidangan karena masih menyiapkan materi, sementara Hasto disebut turut serta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan status tersangka suapnya. Hal itu disebabkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir.

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," ujar Hakim Tunggal Afrizal di ruang sidang pada Senin (3/3/2025).

1. PN Jaksel akan panggil KPK lagi

Sidang praperadilan Sejen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Kubu Hasto sempat meminta penundaan tiga hari. Namun, hakim memutuskan sepekan.

"Kepada pihak termohon akan dilakukan pemanggiilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakahir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua," ujar hakim.

"Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," imbuhnya.

2. KPK minta penundaan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya mengatakan pihaknya meminta penundaan persidangan. Sebab, Tim Hukum KPK masih menyiapkan materi.

"KPK meminta penundaan sidang Pra Peradilan Tersangka HK kepada Hakim,  karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi, ujarnya.

3. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA Foto/Fauzan)

KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.

Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.

Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us