Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Nilai Jumlah Maksimal 34 Kementerian Sudah Cukup

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan (PDIP) menilai bahwa jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebenarnya sudah cukup.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi isu wacana penambahan jumlah menteri di kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mendatang.

1. Jumlah yang diatur dalam UU Kementerian Negara masih ideal

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat berbicara di depan wartawan. (IDN Times/Aryodamar)

Hasto menuturkan, partai berlambang banteng moncong putih itu masih meyakini bahwa jumlah kementerian yang diatur dalam UU masih ideal.

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

"Bagi PDIP, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," lanjut dia.

2. Setiap presiden punya kebijakan masing-masing

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai presiden-wapres terpilih oleh KPU. (www.instagram.com/@prabowo)

Kendati begitu, kata Hasto, setiap presiden tentu memiliki gaya kepemimpinannya masing-masing. Sehingga kebijakan setiap presiden bisa berbeda-beda.

"Tetapi tentu saja setiap presiden punya kebijakan sendiri jaman ibu Megawati, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dijadikan satu. Kemudian pada periode pertama bapak Presiden Jokowi, kita melihat itu terjadi pemisahan kemudian dibentuk badan ekonomi kreatif misalnya jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan," bebernya. 

3. Prabowo harus revisi UU untuk tambah jumlah kementerian

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang PHPU di MK pada Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus merevisi Undang-Undang Kementerian Negara bila berencana menambah nomenklatur kementerian. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008, jumlah kementerian yang ada maksimal mencapai 34. Sementara, santer terdengar isu Prabowo hendak menambah kursi menteri hingga 40. 

"Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias menko dan 30 menteri bidang," ujar Yusril di dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024). 

"Nomenklatur kementerian dapat saja ditambah tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," tutur dia lagi. 

Selain melalui proses revisi yang harus melibatkan pemerintah dan DPR, maka perubahan UU Kementerian Negara juga bisa dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Yusril yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Perppu bisa diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang masih berkuasa dan DPR periode 2019-2024. 

"Tetapi, bisa juga (Perppu) diterbitkan usai Prabowo dilantik," katanya. 

Yusril menyebut, bisa saja Prabowo yang menerbitkan Perppu untuk mengubah nomenklatur kementerian. Hal tersebut bisa dilakukan usai Prabowo dilantik pada 20 Oktober mendatang. 

"Bisa Perppu diterbitkan oleh Pak Prabowo usai dilantik. Gak ada masalah," kata Yusril. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us