PDIP Sebut Putusan PTUN soal Gugatan Gibran Cawapres Janggal

- PDIP menganggap putusan PTUN tidak mencerminkan ketepatan dalam mempertimbangkan aspek hukum
- Pembacaan putusan ditunda hingga 2 pekan dan substansi gugatan tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh PTUN
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurut Gayus, keputusan PTUN yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta dianggap tidak mencerminkan ketepatan dalam mempertimbangkan aspek hukum yang diajukan timnya.
Gayus menjelaskan, proses hukum ini sudah melewati tahapan awal yang disebut dismissal untuk menentukan kelayakan gugatan di PTUN. Dalam proses ini, gugatan PDIP dinyatakan layak untuk diteruskan ke pengadilan. Namun, hasil akhirnya justru tidak sesuai harapan.
"Ini bukan bagian dari pengadilan. Namun yang harus dipersoalkan adalah langkah-langkah hakim dalam mengambil keputusan ini," ujar Gayus, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
1. Putusan seharusnya disampaikan sebelum pelantikan Presiden-Wakil Presiden

Gayus mengatakan, pembacaan putusan sudah dilakukan penundaan. Padahal, kata Gayus, putusan seharusnya digelar pada 10 Oktober 2024.
Namun, ketika itu majelis hakim sakit. Dia pun heran penundaan pembacaan putusan hingga 2 pekan dan baru disampaikan pada 24 Oktober 2024 melalui e-court.
"Seharusnya putusan sudah bisa disampaikan, bahkan dalam kondisi apa pun, karena teknologi memungkinkan hal ini. Tetapi, alasan yang diberikan membuat kami bertanya-tanya," kata dia.
2. Gayus Lumbuun keheranan

Ia juga menyayangkan substansi gugatan, termasuk soal ketidaksesuaian pencalonan yang berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2024 tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh PTUN.
“Ini menjadi persoalan serius karena ada cacat hukum pada aturan yang digunakan. PTUN seharusnya memastikan agar pencalonan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap dia.
3. PDIP tetap hormati putusan PTUN Jakarta

Meski demikian, PDIP tetap menghormati putusan PTUN Jakarta.
"Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi, saya ingin menyampaikan bahwa ada hal-hal yang sangat janggal di sini," ujar dia.
Pada akhir keterangannya, Gayus menegaskan, sikapnya adalah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres, tetapi menolak pencalonan Gibran sebagai cawapres dengan alasan adanya cacat hukum.
“Prabowo, yes, Gibran, no," ucap dia.