Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegiat Gugat Pilkada Papua Selatan ke MK Soal Pemekaran Provinsi

Lembaga pemantau pemilu, Sarekat Demokrasi Indonesia gugat Pilkada Papua Selatan ke MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lembaga pemantau pemilu, Sarekat Demokrasi Indonesia gugat Pilkada Papua Selatan ke MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Lembaga pegiat pemilu, Sarekat Demokrasi Indonesia, menggugat perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Pemohon dari Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin mengatakan, objek permohonan sengketa terkait Keputusan KPU terhadap rekapitulasi dan pemekaran provinsi Papua Selatan.

Adapun Provinsi Papua dimekarkan menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Yang pertama, sesuai dengan Peraturan MK 3/2024 yaitu adalah objeknya Putusan KPU Provinsi Papua Selatan. Yang kedua terkait isu pembentukan Provinsi Papua Selatan itu sendiri," kata dia saat ditemui usai mendaftarkan gugatan di Kantor MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

1. Pembentukan provinsi dinilai bermasalah

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Andrean menyampaikan, pembentukan Provinsi Papua Selatan bermasalah karena dibentuk saat hanya terdiri dari empat kabupaten/kota.

"Yang mana berdasarkan UU pembentukan provinsi Papua Selatan itu hanya terdiri dari empat kabupaten/kota. Sementara dalam UU 23/2014 kan jelas syarat pembentukan provinsi itu minimal lima kabupaten," ujarnya.

2. Tahapan, proses, dan pelaksanaan Pilkada Papua Selatan juga dianggap bermasalah

ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Andrean menyebut, tahapan, proses, hingga pelaksanaan pilkada di Papua Selatan bermasalah. Salah satu yang jadi sorotan ialah sistem noken. Namun pihaknya enggan merinci lebih lanjut, apa saja kasus yang terjadi.

"Kita tahu kan di sana ada sistem noken, itu juga masuk pokok permohonan," lanjut dia.

3. Petitum gugatan minta hasil rekapitulasi Papua Selatan dibatalkan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Andre berharap, petitum dalam gugatan tersebut bisa dikabulkan, yakni agar hasil rekapitulasi Papua Selatan dibatalkan.

"Sehingga dari permohonan kita harapannya terjadi pembatalan terhadap SK KPU Provinsi Papua Selatan," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Janji Beri Bantuan Finansial dan Militer untuk Perdamaian Dunia

23 Sep 2025, 23:42 WIBNews