Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembacaan VonisHendra Kurniawan Ditunda Pekan Depan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, mengatakan belum siap membacakan vonis untuk terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Seharusnya, vonis kedua anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (23/3/2023).

“Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya,” kata Suhel setelah membuka sidang.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis pada pekan depan.

“Ditunda hari senin, 27 februari 2023. Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini,” kata Suhel dan menyatakan menutup sidang.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap Eks Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin. Ia pun didenda Rp10 juta.

Vonis ini berbeda dua bulan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” kata Suhel dalam sidang vonis Arif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us