Pembatasan Medsos bagi Anak-Anak, DPR Dorong Fungsi KPI Diperkuat Lagi

- Anggota Komisi I DPR RI mendukung wacana pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak karena dampak negatif yang mengkhawatirkan.
- Komisi I DPR RI menekankan perlunya pendekatan komprehensif dan strategis dalam implementasi larangan penggunaan medsos bagi anak-anak serta penguatan KPI secara kelembagaan.
- Pemerintah akan mengeluarkan aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak sambil menunggu undang-undang yang berlaku, dengan fokus pada perlindungan anak di ranah digital.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung penuh wacana pemerintah yang mau membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak. Menurutnya, dampak negatif medsos sudah sangat mengkhawatirkan karena banyak konten yang tidak mendidik, senonoh hingga yang bersifat kekerasan siber.
Situasi ini menurut dia, memerlukan langkah tegas dan strategis dari pemerintah supaya ruang-ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Ia lantas membandingkannya dengan sejumlah negara di dunia seperti Australia, China, Korea Selatan. Termasuk di negara-negara Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda dan Italia. Negara-negara ini sudah mulai mengatur larangan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun.
Bahkan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, kata dia, juga telah mengusulkan undang-undang wajib pembatasan media sosial.
"Indonesia perlu belajar dari penerapan kebijakan di negara-negara tersebut, dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air," kata dia saat dihubungi IDN Times, di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
1. Komisi I mendorong fungsi KPI diperkuat lagi

Legislator Partai NasDem itu menegaskan, dengan menimbang situasi darurat kejahatan siber yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi, maka larangan penggunaan medsos bagi anak-anak menjadi hal yang harus diperhatikan secara serius.
Karena itu, Amelia menekankan agar kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis.
Di sisi lain, dia mengatakan, perlu ada penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara kelembagaan. Hal itu mencakup perluasan kewenangan untuk mengawasi konten digital dan media sosial.
KPI juga perlu membangun kerja sama strategis dengan platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan konten.
"Saya menegaskan pentingnya KPI menyusun panduan atau SOP khusus dalam pengawasan konten digital, termasuk pengawasan terhadap influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis," kata dia.
2. Pembatasan tak boleh bersifat represif

Kendati demikian, Amelia mengingatkan agar pembatasan itu nantinya tidak dilakukan secara represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orang tua, dan masyarakat.
Di sisi lain, pengawasan dan pengaturan yang efektif harus disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.
Komisi I DPR RI juga mendorong adanya penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, dalam penanganan cybercrime yang menyasar anak-anak.
Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus dibuat lebih mudah diakses dan responsif.
"Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia," kata dia.
3. Menkomdigi bahas pembatasan medsos untuk anak-anak

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengaku sudah membahas mengenai penggunaan medsos ramah anak dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, hal itu penting untuk melindungi anak-anak saat menggunakan media sosial.
"Dibahas (dengan Presiden Prabowo). Ya nanti ya, tapi tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti apa," ujar Meutya.
Meutya mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak. Aturan itu dikeluarkan sambil menunggu undang-undang yang berlaku.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak yang lebih kuatnya lagi, yang tidak bisa di ranah kementerian, karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa," ucap dia.