Pembunuh 2 Pria di Kebun Karet Terancam Hukuman Mati

Jakarta, IDN Times - Empat pelaku pembunuhan dua pria dengan kondisi terikat di kebun karet, di Lebak, Banten, terancam hukuman mati. Sejumlah pasal berlapis bakal menjerat keempat pelaku lantaran adanya unsur pembunuhan berencana.
Diketahui, keempat tersangka adalah MT (36 tahun), MA (30), SP (30), dan SM (30). Mereka adalah warga Serang. Sedangkan kedua korban adalah WD (39), warga Jakarta Utara, dan Kevin (48), warga Kalimantan Timur (Kaltim).
1. Para pelaku pembunuh 2 pria di kebun karet dijerat pasal berlapis

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Shinto pada konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Senin (16/1/2023) kemarin.
Menurutnya, para pelaku dijerat pasal berlapis karena melakukan perencanaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Adapun para pelaku membunuh kedua korban dengan cara diracuni, lalu kepala dipukul dengan benda tumpul, dan leher korban dijerat.
2. Para pelaku dibekuk usai tim gabungan dibentuk

Sementara itu, menurut Kapolres Lebak, Banten AKBP Wiwin Setiawan, penangkapan para pelaku pembunuhan terhadap dua pria di kebun karet milik PT Planting TBK, di Kecamatan Cijaku, Lebak itu dilakukan pada Jumat (13/1) sekira pukul 08.00 WIB.
"Kami bekerja keras untuk mengungkap pelaku pembuang dua mayat itu," kata dia disitat Antara.
Kasus terungkap usai sebelumnya polisi membentuk tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten. Tim sendiri mengidentifikasi kasus berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi kedua korban pembunuhan.
Kedua korban sendiri selanjutnya dibawa ke RSUD Serang untuk proses identifikasi dan visum, serta autopsi. Tim disebut sudah mendalami laporan pada Sabtu (14/1), dan hasil penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
3. Sejumlah barang bukti disita

Dari tangan tersangka, polisi diketahui menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio berkelir silver dengan nomor polisi B-1574-UID.
Polisi juga menyita tali sepatu putih yang dipakai untuk menjerat leher korban, lalu kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, 4 unit handphone dan 1 token e-money milik korban.