Pembunuh Kakek 78 Tahun di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial M yang sudah berusia 64 tahun dijerat Pasal 338 KUHPidana akibat membunuh sepupunya, Sumantri (78 tahun), di Jalan Gang Kavling, Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023) lalu.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni menjelaskan, akibat perbuatannya, M terancam 15 tahun hukuman penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," katanya, dikutip Rabu (6/12/2023).
1. Pelaku sempat kabur ke Karawang

Sementara, Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijosusilo mengatakan, pelaku sempat kabur ke wilayah Kabupaten Karawang setelah membunuh Sumantri.
Polisi pun saat itu meminta bantuan keluarga M agar dia menyerahkan diri.
"Kami lakukan pengejaran dibantu keluarga pelaku, kami arahkan untuk bujuk dia agar mau menyerahkan diri," kata Didik kepada wartawan.
2. Korban dan pelaku sempat cekcok

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menceritakan, peristiwa itu berawal saat korban sedang membersihkan rumput di pekarangan rumahnya. Tidak lama kemudian, datang pelaku hingga terjadilah cekcok.
Saat sedang cekcok, lanjut Hotma, korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati.
"Korban sempat berkata 'rasain bini lu udah gua blakiin (setubuhi)'. Lalu pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban," jelas Hotma, Senin (27/11/2023).
3. Pelaku menggorok korban dengan pisau

Setelah itu, lanjut Hotma, pelaku sempat membanting dan menginjak leher korban. Kemudian, pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.
"Pelaku langsung menggorok leher korban dengan menggunakan satu buah pisau dapur steinless steel warna hijau," ungkapnya.
Diketahui, pelaku disebut membawa pisau untuk memanen kebun bayam miliknya. "Dia (pelaku) kan kerjanya petani bayam. (Bawa pisau) mau panen bayam," kata Hotma.