Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemecatan Novel Baswedan Cs Disorot AS, KPK: Itu Sudah Clear!

57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Proses pemecetan eks Penyidik Novel Baswedan dan 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya menjadi salah satu hal yang disorot dalam Laporan Hak Asasi Manusia (HAM) 2021 Amerika Serikat (AS). Menanggapi hal itu, KPK menegaskan bahwa polemik tersebut telah selesai.

"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

1. Sejumlah lembaga terkait sebut proses alih status gak bermasalah

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan sejumlah instansi terkait juga sudah menegaskan proses peralihan pegawai KPK tidak bermasalah. Karena itu, proses alih status tak perlu dipermasalahkan.

"Karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar Ali.

2. KPK sebut isu korupsi jadi perhatian global

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan bahwa KPK pada prinsipnya menghormati hal tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja sama semua pihak.

"Tidak hanya antar-pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," ujarnya.

3. Proses alih status pegawai KPK disorot AS

Novel Baswedan (kiri), Yudi Purnomo (tengah), datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Amerika Serikat menyoroti proses alih status pegawai KPK. Dalam laporan itu disebutkan beberapa hal seperti 57 eks pegawai yang gagal lolos, investigasi terhadap dua menteri kabinet Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. Selain itu, ada pula soal dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us