Pemerintah Blokir Ribuan Kata Kunci Judi Online

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengatakan, pemerintah telah memblokir ribuan kata kunci terkait judi online.
Dari 4 hingga 20 November, sebanyak 1.361 keyword di Google dan 7.252 keyword di Meta telah ditutup. Namun, kata dia, hal ini tak bisa dilakukan cepat, apalagi untuk keyword yang ada pada platform di perusahaan teknologi besar.
"Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menko, kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat Kamis (21/11/2024).
Meutya mengatakan, pihaknya telah menyurati Google, TikTok, dan Meta untuk bekerja sama menghapus kata kunci yang melanggar hukum Indonesia.
Meskipun beberapa platform mengikuti pedoman perusahaan masing-masing, pemerintah mendorong mereka agar mematuhi peraturan Indonesia.
"Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah meminta platform tersebut memastikan keyword terkait judi online tidak dapat diakses dari Indonesia demi melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal ini.